SOLOPOS.COM - Batu bata kuno reruntuhan tembok baluwarti sisi barat bagian luar bekas Keraton Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang dijebol menggunakan alat berat, Jumat (22/4/2022). Penjebolan tembok dihentikan karena merusak bangunan cagar budaya dan kemudian diberi garis polisi. Kini kasus perusakan cagar budaya itu ditangani Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan kepolisian. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Berkas perkara perusakan Benteng Baluwarti atau benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sukoharjo, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mengatakan telah menyerahkan berkas perkara perusakan bangunan cagar budaya yang terjadi pada Kamis (21/4/2022) tersebut ke pengadilan pada Senin (10/10/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Perkara perusakan benteng sudah dilimpahkan ke PN Sukoharjo, administrasi pelimpahan kendala sudah diselesaikan. Proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari PN,” terang Galih saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah telah menyerahkan berkas perkara dan juga tersangka ke Kejari Sukoharjo pada Senin (3/10/2022). Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Sukoharjo.

Menurut Galih, hal itu berdasarkan prosedur karena ancaman hukuman bagi tersangka sekitar 1-15 tahun. Selain itu penahanan dilakukan guna mempermudah proses persidangan.

Baca Juga: Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Dinyatakan P21, Siap Disidangkan

Galih mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah ditunjuk, yakni dua jaksa dari kejaksaan tinggi dan tiga jaksa dari Kejari, sehingga jumlah total JPU ada lima orang. Menurutnya, biasanya jadwal sidang ditetapkan tiga hari setelah pelimpahan.

Ancaman Hukuman Perusakan Tembok Keraton Kartasura

Tersangka perusakan benteng Keraton Kartasura dijerat dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 66  menyatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.

Hukuman yang mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun. Selain terancam 15 tahun penjara, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dihukum denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Tersangka Perusakan Benteng Keraton Kartasura Sukoharjo Resmi Ditahan

Sebelumnya, Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, mengatakan saat ini tugas PPNS telah selesai dalam perkara perusakan Benteng Baluwarti atau benteng Keraton Kartasura. Dia mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, sampel batu bata di lokasi sehingga ada 15 barang bukti.

“Termasuk tersangka juga sudah kami serahkan. Selanjutnya nanti dari kejaksaan melimpahkan berkas ini ke pengadilan, jadi tugas kami sudah selesai. Penuntutan itu sudah kami lakukan. Kami juga telah menyiapkan berkas perkara,” terang Sukronedi.

Dia mengatakan tersangka perusakan benteng Keraton Kartasura sudah menerima dan menjalani penahanan itu, sehingga saat ini tinggal menunggu pembuktian di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya