Soloraya
Selasa, 14 April 2020 - 22:03 WIB

Kasus Perzinaan, Kades Karangtengah Wonogiri Diberhentikan Sementara

Rudi Hartono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kepala Desa atau Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, yang dilaporkan atas kasus dugaan perzinaan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dia dinilai melanggar larangan dan tak melaksanakan kewajiban sebagai kades. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, kepada Solopos.com, Selasa (14/4/2020), menginformasikan Bambang diberhentikan sementara sejak pekan lalu.

Advertisement

Pada saat yang sama Sekretaris Desa (Sekdes) setempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades Karangtengah. Hal itu supaya pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan baik.

1 Karyawan Meninggal, 110 Buruh Pabrik di Gondangrejo Karanganyar Diliburkan Sementara

Advertisement

1 Karyawan Meninggal, 110 Buruh Pabrik di Gondangrejo Karanganyar Diliburkan Sementara

Bambang dinilai melanggar larangan sebagai kades sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 46/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Aturan tersebut menyebut kades dilarang bertindak sesuatu yang meresahkan masyarakat. Seperti diketahui, Bambang dilaporkan warga Dusun Manggis, Desa Temboro, atas dugaan perzinaan.

Advertisement

PT Pan Brothers Boyolali Konfirmasi Satu Karyawan Positif Covid-19

Saat penggerebekan warga dusun Manggis sempat menganiaya Bambang. Peristiwa itu juga berdampak pada Desa Karangtengah. Warga menyampaikan aspirasi secara tertulis di medium kertas dan MMT meminta Bambang mengundurkan diri.

Selain itu Bambang dianggap tak menjalankan kewajiban. Sebagai Kades Karangtengah, Wonogiri, bukannya menjaga ketenteraman masyarakat, Bambang malah berbuat yang bikin dia terjerat kasus dugaan perzinaan .

Advertisement

Selain itu Bambang dianggap tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Bingung Lunasi Utang, Perempuan Salatiga ini Berencana Jual Ginjalnya

“Pemberhentian sementara memengaruhi pemberian Siltap [penghasilan tetap]. Setelah diberhentikan sementara Bambang hanya berhak menerima 75 persen siltap tanpa mendapat tunjangan,” kata perempuan yang akrab disapa Fitha itu melalui telepon.

Advertisement

Penghasilan Tetap

Penelusuran Solopos.com, aturan pemberian Siltap bagi kades yang diberhentikan sementara diatur dalam Perbup No. 56/2019. Perbup ini Penetapan Besaran Siltap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa.

Apabila dalam proses hukum di pengadilan tak terbukti bersalah berdasar putusan hakim berkekuatan hukum tetap, siltap Bambang akan kembali dibayarkan penuh.

Gegara PSBB, Harga Tiket Bus Wonogiri-Jakarta Naik Hampir 100%

Bahkan, kekurangan siltap selama dia diberhentikan sementara akan dibayarkan. “Tapi kalau nanti dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, Bupati bisa memberhentikan. Karena orang bersangkutan tak memenuhi syarat sebagai kades. Salah satu syarat kades, yakni tak sedang menjalani hukuman penjara,” imbuh Fitha.

Pengacara Bambang, Asri Purwanti, tak mempermasalahkan pemberhentian sementara kades Karangtengah, Wonogiri, yang dilaporkan atas kasus dugaan perzinaan itu.

Pencurian Kabel Telkom di Plasa Klaten, 4 Oknum Anggota TNI dan 10 Warga Diringkus

Asri tak mempermasalahkan selama hak-hak kliennya dipenuhi sebagaimana mestinya. Menurut dia pemberhentian sementara merupakan kewenangan Bupati.

Dia menilai pemberhentian sementara juga ada sisi positifnya, yakni Bambang bisa lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya. Asri mempersalahkan jika Bambang dipecat.

Menurut dia, keputusan memberhentikan atau tidak harus diambil setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif