SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Panwas Klaten akhirnya gagal menyeret semua pelanggar pidana Pemilu sebanyak 13 kasus ke kepolisian.

Alasannya klasik. Mereka tak mampu menghadirkan saksi selain dari unsur Panwas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ini artinya Panwas tak pernah serius. Dari dulu selalu begitu. Mestinya, kalau ingin serius,ya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari,” tegas Koordinator ARAKK, Abdul Muslih kepada Espos Kamis (30/9).

Ketiadaan saksi, menurut Muslih hanyalah alasan yang dibuat Panwas. Sebab, jika Panwas mau belajar dari kegagalan masa lalu, sebenarnya hal itu bisa diantisipasi. Bahkan, imbuhnya, saksi itu bisa diskenario terlebih dahulu seperti dengan melibatkan warga sebelumnya dalam upaya mengawasi Pemilu.

“Tapi yang terjadi kan seperti yang pernah saya kritik dahulu. Setelah waktu mepet, Panwas seolah baru kelabakan mencari saksi,” tambahnya.

Panwas Klaten sebenarnya telah menemukan sejumlah saksi dari masyarakat. Namun, ketika mereka diminta bersaksi dalam proses penyidikan selanjutnya, ternyata tak satu pun yang bersedia.

“Sudah belasan warga yang mengetahui kejadian, kami mintai tolong semua. Namun tak ada yang mau. Bahkan, hingga tengah malam pukul 23.30 WIB, kami masih terus mengontak para saksi. Tapi, hasilnya tetap nihil,” papar Dwi Pratomo, anggota Panwas Klaten Devisi Pengawasan.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya