SOLOPOS.COM - Lima saksi persidangan kasus dugaan perusakan surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di TPS 01 Desa Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo diambil sumpah di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (8/8/2014). (JIBI/Solopos/Iskandar)

Solopos.com, SUKOHARJO – Perekam video terkait dugaan perusakan surat suara Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, M. Hariyanto, mencabut keterangannya di Panwaslu pada 16 Juli lalu.

Hal itu dilakukan setelah dia mendapat cecaran pertanyaan dari kedua kuasa hukum terdakwa, Sukini, 54, yaitu Sutarto dan Nur, dalam persidangan kasus pidana pilpres itu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (8/8/2014).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saya menyesal dan mencabut klarifikasi di Panwaslu,” ujar Hariyato menjawab pertanyaan Sutarto. Sidang kasus pidana pilpres yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi dan Khoirun Nur W. itu menghadirkan lima saksi.

Sebelumnya, terdakwa perusak surat suara Pilpres di Desa Dukuh, Sukini, 54, diancam hukuman satu tahun penjara, dalam sidang perdana kasus tersebut, Kamis (7/8/2014).

Hariyanto mengatakan mencabut pernyataan dalam BAP yang menyebutkan dirinya sebagai peserta pemilu. Dia merasa bukan peserta pemilu, melainkan sebagai pemilih dalam pemilu. Dia juga mengaku sebagai simpatisan salah satu calon presiden.

Sementara itu Sutarto mempertanyakan dasar saksi merekam dugaan perusakan surat suara. Saat itu saksi mengaku hanya untuk dokumentasi pribadi dan pembelajaran tentang bentuk-bentuk kecurangan. Tapi rekaman itu justru tersebar melalui satu dua orang hingga terpampang di situs youtube. Karenanya video itu menjadi dasar Panwaslu membawanya ke Sentra Gakkumdu. Kemudian Gakkumdu memperkarakannya sebagai tindak pidana pemilu.

“Saya menjadi bertanya-tanya karena dia mengaku sebagai simpatisan dari salah satu calon. Bisa jadi saat itu ada instruksi dan mungkin ada misi tersendiri,” katanya di sela-sela skorsing sidang.

Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto menyatakan sidang diskors dan akan dilanjutkan seusai Salat Jumat. Sebelumnya dia sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ada keberatan atau ada yang salah dengan keterangan saksi satu. Menanggapi itu, Sukini mengatakan ada yang benar dan ada juga yang salah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya