Soloraya
Jumat, 27 Mei 2022 - 13:12 WIB

Kasus PMK Jadi 35 Kasus, Disnakkan Sragen akan Tutup Pasar Hewan

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Keswan Disnakkan Sragen, Toto Sukarno, memeriksa sapi di Pasar Hewan Sumberlawang, Sragen, Senin (16/5/2022). (Istimewa/Rina Wijaya)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi di Kabupaten Sragen terus meningkat. Pada Rabu (25/5/2022) tercatat ada dar 14 kasus, namun sehari berselang mienjadi 35 kasus pada Kamis (26/5/2022) malam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan untuk menutup enam pasar hewan di Sragen untuk mengantisipasi merebaknya kasus PMK tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen, Rina Wijaya, mengatakan peningkatan jumlah kasus PMK itu disebabkan penuluran, terutama dari sapi yang dibeli dari luar daerah. Sebaran kasusnya sudah cukup merata, yakni di wilayah Kecamatan Miri, Tangen, Karangmalang, Plupuh, Tanon, dan Jenar.

“Kami masih terus mengetatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak sapi di daerah perbatasan. Tetapi lebih pintar pedagang sapinya karena mereka melewati jalur-jalur tikus yang lepas dari pantauan petugas,“ kata Rina, Jumat (27/5/2022).

Advertisement

“Kami masih terus mengetatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak sapi di daerah perbatasan. Tetapi lebih pintar pedagang sapinya karena mereka melewati jalur-jalur tikus yang lepas dari pantauan petugas,“ kata Rina, Jumat (27/5/2022).

Rina berencana menutup semua pasar hewan di Sragen supaya kasus PMK di Sragen tidak bertambah. Dia sudah melakukan kajian dan melaporkannya kepada Bupati terkait dengan penambahan kasus tersebut. Termasuk usulan untuk menutup pasar hewan di Sragen.

Baca Juga: Kasus Sapi Terjangkit PMK di Sragen Bertambah, Jadi 14 Ekor

Advertisement

Rina menyebut enam pasar hewan itu ada di Sumberlawang, Sragen Kota, Sukodono, Sambirejo, dan Tanon. Dari enam pasar hewan itu yang paling besar ada di Pasar Hewan Sumberlawang dan Pasar Hewan Nglangon, Sragen Kota.

Empat pasar hewan lainnya, sebut dia, merupakan pasar hewan kecil yang didominasi pasar kambing atau domba.

Rina memberdayakan mantri hewan dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk sosialisasi dan memantau PMK yang ada di kandang-kandang petani. Bila petugas menemukan indikasi PMK wajib hukumnya untuk melaporkan ke Disnakkan.

Advertisement

Baca Juga: 4.473 Ekor Hewan Ternak di Boyolali Kena Tracking PMK, Ini Hasilnya

“Masa inkubasi virus PMK itu 14 hari. Idealnya salam 14 hari itu sapi yang terjangkit PMK harus dikarantina dan diobati,“ jelasnya.

Penyakit PMK bisa disembuhkan dengan pemberian vitamin, antibiotik, serta asupan makanan yang cukup. Asupan makan ternak yang cukup menjadi pendorong sapi cepat sembuh. Selain itu menjaga kebersihan kandang hewan dan ternaknya dengan penyemprotan disinfektan secara berkala menjadi hal penting lain yang harus dilakukan peternak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif