Soloraya
Jumat, 23 September 2011 - 21:00 WIB

Kasus PNPM tilap dana Rp 318 juta

Redaksi Solopos.com  /  Eni Widiastuti  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.Solopos)

Wonogiri (Solopos.com)–Hasil penyelidikan Tim Penanganan Masalah (TPM) kasus dugaan penyelewengan dana PNPM Kecamatan Bulukerto mengungkapkan total dana yang masuk kantong pribadi pelaku mencapai Rp 318 juta. Dari total dana itu, Rp 307 juta di antaranya digunakan oleh mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan, Karyadi Cahyo Kuncoro.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua TPM, Purwanto, yang dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), Kamis (22/9/2011) lalu juga ditunjuk sebagai ketua tim pengawal dan pendorong percepatan penanganan hukum masalah dugaan penyelewengan dana PNPM Bulukerto. TPM sendiri sudah dibubarkan pada 9 September lalu karena masa kerjanya selama tiga bulan sudah selesai.

Dihubungi Espos, Jumat (23/9/2011), Purwanto mengatakan total dana yang masuk ke kantong pribadi Karyadi Cahyo Kuncoro mencapai Rp 307.510.100. Sisanya senilai Rp 7.147.000 masuk ke kantong mantan Bendahara UPK, Agus Martanto Mardiko, dan senilai Rp 4 juta lainnya masuk ke kantong Sekretaris UPK, Eti Ambarsari.

“Sekretaris dan Bendahara UPK sudah mengembalikan semua uang yang dipakainya. Itu sudah tidak jadi masalah bagi kami karena mereka sudah menunjukkan iktikat baik. Sekarang masalah tinggal pada saudara Kuncoro,” kata Purwanto.

Advertisement

Menurut Purwanto, hingga saat ini, Kuncoro baru mengembalikan total Rp 88,5 juta, yang diangsur sebanyak dua kali. Angsuran pertama senilai Rp 28,5 juta dan angsuran kedua senilai Rp 60 juta. Sehingga yang bersangkutan masih punya utang senilai Rp 219.010.100.

(shs)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dana PNPM Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif