Soloraya
Senin, 13 April 2020 - 15:47 WIB

Kasus Pornografi, Eks Camat Karangtengah Wonogiri Divonis 6 Bulan Penjara

Rudi Hartono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah) berjalan didampingi penyidik dan jaksa Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (21/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Eks Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, divonis enam bulan penjara dalam kasus pornografi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (9/4/2020).

Hakim PN Wonogiri, Ni Kadek Ismadewi, mewakili pejabat Humas PN, saat ditemui Solopos.com, Senin (13/4/2020), menyampaikan Sunarto maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut.

Advertisement

Alhasil, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan daripada tuntutan JPU. JPU menuntut Sunarto dengan pidana tujuh bulan penjara.

Penemuan Mayat Telanjang di Sajadah di Banyuanyar Solo, Polisi Amankan 1 Orang

Advertisement

Penemuan Mayat Telanjang di Sajadah di Banyuanyar Solo, Polisi Amankan 1 Orang

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberi hukuman denda senilai Rp250 juta kepada eks Camat Karangtengah, Wonogiri, dalam kasus pornografi itu. Jika tak bisa membayar, Sunarto harus menjalani kurungan sebulan.

“Pidana penjara bagi terdakwa [Sunarto] dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa ditahan sejak 28 November 2019 atau empat bulan lalu,” kata dia.

Advertisement

Masuk Zona Merah Covid-19, Tim Patroli Kartasura Sukoharjo Bubarkan Kerumunan Warga

Hakim menilai eks Camat Karangtengah, Wonogiri, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan membuat konten pornografi.

Berdasar fakta persidangan, Sunarto membuat konten berbentuk video di kamar hotel melati di Giriwoyo. Rekaman dibuat lebih kurang sebulan sebelum video beredar.

Advertisement

Sunarto menyewa kamar seharga Rp130.000 per malam. Rekaman dibuat selama lebih kurang tiga menit, tetapi yang terunggah menjadi status Whatsapp (WA) hanya 30 detik.

Sempat Kejang, Pria Karanganyar Meninggal Tergeletak di Pinggir Jalan Jebres Solo

Video itu tak terdapat adegan hubungan badan melainkan adegan oral seks. Sunarto membuat video itu untuk menjajal telepon selular (ponsel) baru miliknya, Vivo R15.

Advertisement

Dia tak segera menghapus video karena masih ingin menontonnya. Suatu ketika Sunarto berniat menghapusnya. Sunarto meyakini sudah menghapusnya, tetapi beberapa lama kemudian ada rekannya sesama camat memintanya mengecek status WA.

Berpacaran Setahun

Setelah mengecek dia baru sadar ternyata video yang menurutnya sudah dihapus justru terunggah menjadi status WA. Oleh karena itu, hakim berkeyakinan unsur pidana yang terpenuhi, yakni membuat pornografi.

Tembus 4.241 Orang! Update Corona Indonesia 12 April Tambah 399 Kasus, 56 Dari Jateng

Unsur menyebarkan pornografi tidak terungkap di persidangan. Konten pornografi tersebar melalui status WA terdakwa karena tidak sengaja. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh anggota majelis hakim kasus pornografi eks Camat Karangtengah, Wonogiri, itu.

Sarmila tidak pernah menghadiri sidang sebagai saksi meski sudah dipanggil tiga kali secara patut. Menurut JPU, Sarmila tidak lagi tinggal di rumahnya di Karangtengah.

Atas hal itu hakim hanya mendengarkan keterangan Sarmila dari berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polres Wonogiri yang dibacakan di persidangan.

Bupati: Ratusan Warga Karanganyar Ikut Ijtima Gowa

Keterangan yang termuat dalam direktori putusan, Sarmila mengaku berpacaran dengan Sunarto selama setahun. Dia mau melakukan adegan tak terpuji itu karena cinta terhadap Sunarto.

Dia menceritakan awalnya dia janjian bertemu Sunarto di Pasar Bung Karno, Baturetno. Setelah bertemu mereka pergi ke hotel di Giriwoyo dengan menumpangi mobil pribadi milik Sunarto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif