Soloraya
Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:00 WIB

Kasus Positif Covid-19 Solo Capai 1.079 Orang, 61 Rawat Inap, 230 Isolasi Mandiri

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampel darah pasien Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solo bertambah 12 orang sehingga kumulatifnya menjadi 1.079 orang pada Senin (26/10/2020).

Perincian 1.079 kasus itu yakni 747 pulang/sembuh, 230 isolasi mandiri, 61 rawat inap, dan 41 orang meninggal dunia.

Advertisement

Tambahan 12 kasus pada Senin ini dominasinya masih klaster keluarga. Perinciannya, empat dari Kelurahan Bumi, tiga dari Kelurahan Semanggi.

Penemuan Jenazah Warga Wonogiri di Hotel Solo, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Advertisement

Penemuan Jenazah Warga Wonogiri di Hotel Solo, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Kemudian masing-masing satu kasus positif Covid-19 Solo dari Sumber, Jajar, Pajang, Kampung Sewu, dan Mojosongo.

“Seorang yang meninggal dunia pada Senin ini adalah seorang pria umur 50 tahun asal Kelurahan Jebres,” kata Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com, Senin.

Advertisement

Anak 15 Tahun Ke Bawah Kembali Dilarang Masuk Mal, Manajemen Pusat Belanja Solo Pasrah

Selain itu, terdapat dua warga yang meninggal dunia saat berstatus probable. Pada sisi lain, berdasarkan data pada laman surakarta.go.id, jumlah kasus positif Covid-19 Solo yang terbanyak masih Kecamatan Banjarsari dengan 357 kasus.

Kemudian Kecamatan Jebres sebanyak 319 kasus, Laweyan 239 kasus, Serengan 84 kasus, dan Pasar Kliwon 80 kasus. Sedangkan jumlah kasus kematian pada pasien positif Covid-19, terbanyak Banjarsari dan Jebres masing-masing 15 orang.

Advertisement

Memperketat Aturan

Kemudian Laweyan dan Pasar Kliwon masing-masing empat kasus positif Covid-19 meninggal dan Serengan tiga kasus meninggal.

Tambahan 40 Kasus Baru Covid-19 Solo Pada Akhir Pekan, 6 Di Antaranya Anak-Anak

Menyusul jumlah kasus positif Covid-19 Solo yang terus bertambah, Pemkot Solo kembali memperketat aturan batasan umur anak boleh mengunjungi tempat publik.

Advertisement

Pada SE Wali Kota Solo terbaru yang berlaku mulai Senin (26/10/2020), batasan usia anak boleh mengunjungi tempat publik menjadi 15 tahun ke atas.

Pada SE sebelumnya yang berlaku mulai 13 Oktober, anak usia 5 tahun ke atas boleh mengunjungi tempat publik.

Lurah Pasar Harjodaksino Solo Menangis Saat Umumkan Penutupan Diperpanjang

Pada sisi lain, penutupan Pasar Harjodaksino mewarnai perkembangan situasi Covid-19 Kota Solo. Penutupan untuk kali kedua itu mulai Minggu (26/10/2020).

Penutupan pasar akibat adanya dua pedagang dan satu petugas kebersihan yang positif corona itu berlangsung hingga 1 November.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif