Soloraya
Kamis, 26 Januari 2012 - 16:41 WIB

KASUS PROYEK JALAN: Kejari Panggil 20 Orang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Gunarto SH (JIBI/SOLOPOS/dok)

Gatot Gunarto SH (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menyatakan sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan 13 paket tahun 2011. Di antara para saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Advertisement

Penjelasan Kajari tersebut disampaikan kepada puluhan aktivis dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Sukowati saat beraudiensi di aula Kejari Sragen, Kamis (26/1/2012). Para aktivis mendatangi Kejari untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan indikasi penyimpangan kunjungan kerja (Kunker) DPRD Sragen dan dugaan penyimpangan 13 paket proyek jalan senilai Rp13,5 miliar.

Puluhan aktivis LSM itu berasal dari LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras), Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), Forum Sragen Rembuk (FSR), Ajang Kreativitas Rakyat Arus Bawah (AKRAB) dan Gerakan Spirit Pancasila (GSP). Mereka sebelumnya melaporkan dua kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Rabu (25/1/2012).

Sekretaris LSM Derras, Budi Setyo, mengaku khawatir laporan para aktivis tidak ditindaklanjuti atau khawatir dipetieskan. Oleh karenanya, dia bersama perwakilan LSM lainnya mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Advertisement

Kajari Sragen, Gatot Gunarto, mengungkapkan dalam tindak lanjut kasus tersebut Kejari masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dalam pencarian data dan bahan keterangan itu, terang dia, Kejari terkendala dengan jumlah personel dan banyaknya masalah yang harus ditangani Kejari.

“Saya minta saudara-saudara sabar dulu. Personel kita terbatas. Bahkan saya sendiri pernah melakukan survei langsung ke lokasi untuk membantu pengumpulan data. Dari laporan Kasi Intelijen, sudah ada sebanyak 20 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” tambahnya.

Kasi Intelijen Kejari Sragen, Ari Bintang SH, menambahkan dari 20 orang yang dimintai keterangan, satu di antaranya berasal dari DPU Sragen. Dia menyatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada PPK DPU Sragen yang mengurusi kontrak proyek dana program pembangunan infrastruktur daerah (PPID) 2011. Dia menunjukkan berkas hasil pemeriksaan kepada para aktivis LSM.

Advertisement

“Namun hasil laporan ini tidak perlu saya jelaskan karena merupakan bagian dari strategi kami dalam mengungkap kasus itu. Hasil puldata dan pulbaket itu akan menjadi dasar dalam penyelidikan. Bila ada indikasi kerugian negara akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif