SOLOPOS.COM - Abdul Mursyid (dua dari kanan) ditahan penyidik Kejari Klaten, Kamis (26/9/2019). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam, Kamis (26/9/2019) pukul 13.00 WIB.

Abdul Mursyid merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada 2015. Dia diduga meminta jatah kepada sejumlah rekanan atau penyedia jasa proyek di Klaten. Total uang hasil pungli Abdul Mursyid terkumpul Rp1,1 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, saat ini Abdul Mursyid menjabat staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Abdul Mursyid sudah berstatus tersangka sejak 21 Mei 2019. Hal tersebut sesuai surat penetapan tersangka nomor: print-882/M.3.19/Fd.1/05/2018.

Dalam menjalankan aksinya, Abdul Mursyid mengarahkan bawahannya agar memungut 5 persen-15 persen dari nominal pekerjaan yang diperoleh para penyedia jasa.

Abdul Mursyid dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar.

Di samping itu, dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda senilai Rp1 miliar.

“Hari ini [kemarin], kami memeriksa Abdul Mursyid untuk kali kedua. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB-13.00 WIB. Setelah itu, kami memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. Total saksi yang telah kami periksa dalam kasus ini sekitar 60 orang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Fery Mupahir, kepada Solopos.com, Kamis (26/9/2019) siang.

Ginanjar mengatakan ada beberapa alasan penyidik menahan Abdul Mursyid. Alasan itu di antaranya perbuatan Abdul diancam pidana lebih dari lima tahun penjara, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau pun menghilangkan barang bukti.

“Setelah penetapan tersangka ini, kami akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya.

Terpisah, Bupati Klaten, Sri Mulyani, belum dapat dimintai keterangan terkait salah seorang anak buahnya yang ditahan penyidik Kejari Klaten hingga Kamis (26/9/2019) sore.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku sudah memperoleh laporan dan permintaan maaf dari Abdul Mursyid karena terseret kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Klaten.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya