SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Guru-guru yang tak puas dengan dihentikannya kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi guru 2008 bisa melaporkan kasus itu ke polisi.

Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPRD Sukoharjo yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Marsono SH.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia mengatakan, kasus dugaan pungli sertifikasi guru pada 2008 tetap bisa diproses lewat jalur hukum. Pasalnya, dugaan pungli tersebut dinilai sudah melanggar Undang-Undang  nomor 20/2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menambahkan, dugaan pungli sertifikasi itu bisa diarahkan pada gratifikasi. Pasalnya, pada undang-undang tersebut, Pasal 12 b menjelaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Kalau pelapor tidak puas, bisa mengadukan ke kepolisian. Karena kasus Tipikor bisa disidik kepolisian,” ujar Marsono kepada wartawan di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (18/10).

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya