SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Bersama LSM Kabupaten Sragen, Senin (11/4/2011) mendatangi dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengeksekusi delapan orang mantan anggota Dewan yang tersandung kasus dana purnabakti.

Keenam LSM itu terdiri dari Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Deras), Forum Sragen Rembuk (FSR), Ajang Kreativitas Rakyat Arus Bawah (AKRAB), Komando Bela Marhaen (KBM), Persatuan Masyarakatan Anti Korupsi Sragen (Permaks) dan Gerakan Peduli Rakyat Sragen (GPRS). Perwakilan FSR, Sutihantoro, menyatakan para delapan eks legislator periode 1999-2004 yang menikmati dana purnabakti segera dieksekusi. Dia mendukung upaya Kejari segera menuntaskan kasus tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Senada disampaikan Ketua GPRS, Tri Hartono. “Kami gabungan LSM ini intinya mendukung upaya Kejari segera mengekskekusi para terdakwa. Kami inginkan ketenangan di Sragen. Kami tidak ingin ada aksi-aksi unjuk rasa lagi,” tegasnya.  Disisi lain Kajari Sragen,  Gatot Gunarto SH menyambut positif dukungan eksekusi yang disampaikan perwakilan enam LSM itu.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya