Soloraya
Senin, 11 April 2011 - 15:45 WIB

Kasus purnabakti, Kejari Sragen didesak segera eksekusi terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)--Enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Bersama LSM Kabupaten Sragen, Senin (11/4/2011) mendatangi dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengeksekusi delapan orang mantan anggota Dewan yang tersandung kasus dana purnabakti.

Keenam LSM itu terdiri dari Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Deras), Forum Sragen Rembuk (FSR), Ajang Kreativitas Rakyat Arus Bawah (AKRAB), Komando Bela Marhaen (KBM), Persatuan Masyarakatan Anti Korupsi Sragen (Permaks) dan Gerakan Peduli Rakyat Sragen (GPRS). Perwakilan FSR, Sutihantoro, menyatakan para delapan eks legislator periode 1999-2004 yang menikmati dana purnabakti segera dieksekusi. Dia mendukung upaya Kejari segera menuntaskan kasus tersebut.

Advertisement

Senada disampaikan Ketua GPRS, Tri Hartono. “Kami gabungan LSM ini intinya mendukung upaya Kejari segera mengekskekusi para terdakwa. Kami inginkan ketenangan di Sragen. Kami tidak ingin ada aksi-aksi unjuk rasa lagi,” tegasnya.  Disisi lain Kajari Sragen,  Gatot Gunarto SH menyambut positif dukungan eksekusi yang disampaikan perwakilan enam LSM itu.

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Purnabakti
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif