SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sidang mediasi gugatan perlawanan hukum Mahmudi Tohpati bersama 16 eks Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sragen terhadap Kajari atas putusan pidana No 50/Pid.B/2008/PN.Srg junto No 14/Pid/2009/PT.Smg mengalami deadlock, Rabu (26/5). Akibatnya sidang lanjutan atas gugatan perlawanan hukum Mahmudi Tohpati berlanjut.

Sidang kali kedua dengan agenda mediasi penggugat Mahmudi Tohpati dan tergugat Kajari di Pengadilan Negeri (PN) Sragen berlangsung singkat. Kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat tidak ada titik temu dalam mediasi itu. Masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sidang mediasi kali kedua ini tidak ada titik temu atau deadlock,” tegas Mahmudi Tohpati yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Faisal Prawata SH dan sejumlah aktivis Ormas lainnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya