SOLOPOS.COM - Pengemudi mobil, Giyatno (baju putih) bersalaman dengan orang tua almarhum Rocky, Trian Widianto (kanan) di kantor Satlantas Polresta Solo, Jumat (1/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Sopir mobil kasus tabrak lari di flyover Purwosari, Giyatno, bertanggung jawab terhadap pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan.

Kedua belah pihak menyepakati kasus tabrak lari di flyover Purwosari dirampungkan secara kekeluargaan dan mengajukan untuk restorasi keadilan atau restorative justice.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Giyatno didampingi kuasa hukumnya, Badrus Zaman bersama kedua orang tua pengendara sepeda motor, Trian Widianto dan M Zen Ibrahim mendatangi kantor Satlantas Polresta Solo, Jumat (1/9/2023). Mereka bersepakat berdamai dan tidak memperpanjang kasus itu.

Giyatno meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Kota Solo. “Saya selaku pengemudi mobil memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat. Saya akan bertanggung jawab membiayai pengendara motor yang mengalami luka sembuh dan bisa beraktivitas,” ujar dia, Jumat (1/9/2023).

Menurut Giyatno, selepas kejadian, ia dibantu keluarganya langsung mencari rumah Rocky yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka bertemu langsung dan memohon maaf kepada orang tua almarhum.

Selanjutnya, Giyatno langsung menuju RSUD Dr Moewardi Solo untuk bertemu dengan keluarga Muhammad Rafi Gibran. “Kalau nominal tidak pantas kami sebutkan. Yang pasti karena ini tahapannya masih penyembuhan dan sebagainya maka saya akan bertanggungjawab sampai sembuh. Untuk almarhum, saya akan berdoa terus menerus,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Giyatno, Badrus Zaman, mengatakan upaya penyelesaian kasus kecelakaan secara kekeluargaan di flyover Purwosari dilakukan sejak beberapa pekan lalu.

Setelah kedua belah sepakat berdamai, pihaknya akan mengajukan restorative justice ke Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

“Kecelakaan ini bukan disengaja. Siapa pun pengguna jalan kan bisa terlibat kecelakaan. Semoga nanti bisa restorative justice,” ujar dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan penyidik tidak mencampuri upaya kekeluargaan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus kecelakaan itu. Penyidik bersifat pasif dan menunggu hasil mediasi antara kedua belah pihak.

Penyidik lalu lintas telah memeriksa lima saksi yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dari medis. “Apakah diselesaikan dengan restorative justice atau tidak, kami menunggu pengajuan dari kedua belah pihak. Dalam hal ini, kami bersikap pasif dan menunggu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya