SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni tak hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan kasus tabrak lari flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/8/2019). 

Sidang hari ketiga itu beragenda pembuktian dari masing-masing pihak yakni Lembaga Pengawalan dan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku penggugat dan Polresta Solo selaku tergugat dalam praperadilan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo pada 1 Juli 2019 lalu itu. Pada sidang sebelumnya, penggugat meminta Kasatlantas dihadirkan sebagai saksi karena dinilai paling berkompeten terkait kasus yang disidangkan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penasihat hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestuti, saat dijumpai wartawan, Rabu (14/8/2019), mengatakan Kompol Busroni sedang dalam kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tak bisa hadir di PN hari itu. 

“Hadir dan tidaknya Kasatlantas itu hak yang bersangkutan. Tidak hadirnya Kasatlantas juga telah tertuang dalam surat yang ditandatangani Wakapolresta. Ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan dan digantikan,” ujar Rini yang juga Kasubaghukum Polresta Solo.

Sementara itu, Satlantas Polresta Solo diwakili Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, yang juga kuasa hukum Polresta Solo. Sebelumnya, hakim tunggal Pandu Budiono juga telah menyampaikan PN Kota Solo telah menyurati Polresta Solo terkait pemanggilan Kasatlantas sebagai saksi sesuai dengan permintaan pemohon. 

Namun, PN Kota Solo hanya dapat memanggil tanpa unsur paksaan kepada Kompol Busroni. Menurutnya, Polresta Solo memberikan 37 poin utama sebagai bukti penyelidikan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo yang masih dilakukan. 

Bukti-bukti tersebut seperti laporan polisi, klarifikasi saksi yang ada pada saat kejadian, foto-foto kamera pengawas, hingga upaya menjangkau bengkel-bengkel di Soloraya.

Kuasa Hukum dari LP3HI, Boyamin Saiman, mengaku baru mengetahui proses pengungkapan pelaku tabrak lari masih dalam tahapan penyelidikan. Menurutnya, dengan bukti-bukti yang diperoleh Satlantas Polresta Solo sudah cukup untuk meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan.

“Alat bukti sudah terpenuhi yakni laporan polisi, saksi, dan bukti petunjuk. Ini sudah tiga alat bukti padahal untuk meningkatkan ke proses penyidikan hanya butuh dua alat bukti,” jelas Boyamin. 

Boyamin mengaku sudah menyampaikan ke Satlantas Polresta Solo untuk segera meningkatkan status kasus itu ke penyidikan agar dapat menggeledah dan menyita. “Kalau nanti tiba-tiba ada mobil [pelaku] Satlantas tidak bisa menyita karena masih level penyelidikan, belum ada hak untuk menyita,” ujarnya.

Ia menjelaskan gugatan yang diajukan LP3HI bertujuan memverifikasi dan mengaudit kinerja penyidik di depan hakim. Menurutnya, gugatan yang diajukan yakni terkait terhentinya penyidikan namun ternyata masih penyelidikan. 

Ia menyayangkan proses penyelidikan yang terkesan lama sedangkan penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Rata-rata peristiwa yang mengakibatkan orang meninggal dunia itu langsung penyidikan. Itu karena sudah ada dua alat bukti yaitu korban dan saksi. LP itu juga sebagai alat bukti sehingga bisa memanggil para saksi, dengan itu saksi ketika tidak hadir bisa langsung dibawa. Kalau saat ini tidak bisa karena penyelidikan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya