Soloraya
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:42 WIB

Kasus Tabrak Lari Mobil Pelat Merah di Klaten, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil pelat merah yang terlibat tabrak lari di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Delanggu diamankan polisi di Polres Klaten, Selasa (28/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten belum menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari di jalan Solo-Jogja, Delanggu, oleh mobil pelat merah yang diketahui merupakan mobil dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Edi Bintarjo.

Saat kejadian, Sabtu (25/2/2023), mobil itu dikendarai sopir berinisial NS, namun Edi dan istrinya juga berada di dalam mobil tersebut. Mereka dalam perjalanan menuju Jogja dari Madiun lewat Solo dan Klaten untuk studi banding tata kelola taman kota.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com, polisi saat ini masih terus menyelidiki peristiwa tabrak lari yang mengakibatkan pengendara motor matik bernama Aprian M Yusuf, warga Sleman, DIY, itu terluka.

Soal penyelesaian secara kekeluargaan, polisi menyerahkan ke masing-masing pihak, dalam hal ini pengemudi dan pengendara yang terlibat kecelakaan. Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, menjelaskan untuk saat ini polisi masih menyelidiki peristiwa tabrak lari di Delanggu itu.

Belum ada penetapan tersangka pada kasus kecelakaan tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan kami padukan dengan keterangan saksi-saksi maupun keterangan yang lain. Baik keterangan saksi di TKP maupun dari CCTV. Sementara masih kami dalami dulu. Nanti penetapan tersangka dan sebagainya masih dalam proses,” kata Slamet saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (28/2/2023).

Advertisement

Soal penyelesaian secara kekeluargaan peristiwa tabrak lari tersebut, Slamet menyerahkan kepada kedua pihak yang terlibat kecelakaan. Saat tim Unit Gakkum Polres Klaten mendatangi rumah pengendara sepeda motor yang jadi korban tabrak lari itu pada Senin (27/2/2023), Slamet menjelaskan pengendara motor itu intinya ingin selesai secara kekeluargaan.

“Jadi semua kecelakaan tidak ada yang disengaja, dari pihak korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena ini kecelakaan lalu lintas, apalagi ini sempat viral, apa yang harus kami laksanakan, kami laksanakan. Ada perdamaian atau tidak, mangga itu dari kedua belah pihak,” kata Slamet.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor menjadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil pelat merah di jalan Solo-Jogja wilayah Delanggu, Klaten, Sabtu (25/2/2023). Peristiwa kemudian viral di media sosial, Minggu (26/2/2023).

Advertisement

Belakangan terungkap mobil pelat merah itu merupakan mobil dinas Kepala DLH Kabupaten Madiun Edi Bintarjo. Saat kejadian mobil dikendarai seorang PNS DLH Kabupaten Madiun berinisial NS, 51, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor, Aprian, mengalami luka pada bagian punggung nyeri, bahu memar, sikut tangan kanan dan kiri memar. Selain itu lutut kaki kanan dan kiri memar dan sadarkan diri seusia kejadian. Aprian sempat dilarikan ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan diperbolehkan pulang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif