SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Kasus tenaga honorer yakni pemalsuan data tenaga honorer K2 di Klaten telah diputuskan oleh PN Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Dua mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Klaten, Koeswandjana, dan Ronny Roekmito, divonis hukuman percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedua mantan Kepala Dinkes beserta dua anggota staf  Dinkes yakni Sukono dan Mulyono menjadi terdakwa kasus pemalsuan data tenaga honorer kategori 2 (K2).

Informasi yang dihimpun, sidang putusan terkait kasus tersebut digelar di PN Klaten, Senin (14/9/2015). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 263 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Masing-masing terdakwa divonis hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Penasihat Hukum Koeswandjana, Joko Yunanto, membenarkan adanya vonis tersebut. Terkait putusan tersebut, Joko mengaku masih pikir-pikir.

“Keempatnya divonis sama yakni delapan bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Kami pelajari dulu,” jelas dia.

Joko membenarkan vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menjelaskan Koeswandjana, Sukono, dan Mulyono dituntut hukuman 12 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Sementara, Ronny dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Kasus tersebut bermula dari laporan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) pada 2014 lalu terkait sejumlah aduan adanya kejanggalan data honorer K2.

Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, menjelaskan berdasarkan database 2005 di BKD tercatat 1.243 orang tenaga honorer K2. Sementara, dari hasil seleksi CPNS tercatat 1.098 orang dinyatakan lulus.

Dari jumlah yang lolos, setelah dibanding dengan data dari BKD, hanya terdapat 416 honorer K2 masuk dalam database serta dinyatakan lolos tes CPNS.

Terkait putusan PN Klaten terhadap empat terdakwa tersebut, Muslih menjelaskan hal itu menunjukkan laporan yang disampaikan ARAKK tak main-main.

“Prinsipnya laporan kami tidak mengada-ada. Ternyata memang benar ada pelanggaran dan terbukti di pengadilan,” urai dia.

Atas putusan itu, Muslih mengatakan bisa menjadi pijakan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus manipulasi data honorer K2 tak hanya terjadi di lingkungan Dinkes.

Kasus serupa diduga juga terjadi di lingkungan Disdik. Ia mensinyalir sejumlah honorer K2 yang diangkat menjadi CPNS dan terlanjur diangkat menjadi PNS melakukan manipulasi data. Ia meminta aparat mengusut tuntas dugaan manipulasi data tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya