SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bersama jajaran Polresta Solo menunjukkan barang bukti minuman keras yang diamankan dari hasil kegiatan operasi pekat pada 2021 di Mapolresta Solo, pekan lalu. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Jumlah kasus tipiring (tindak pidana ringan) yang ditangani Polresta Solo pada 2021 lalu mengalami peningkatan jika dibandingkan 2020. Beberapa jenis kasus yang meningkat adalah praktik prostitusi, miras, perjudian, dan kenakalan remaja.

Dari sekian kasus itu, yang mengalami lonjakan paling drastis adalah kenakalan remaja. Ada 210 pelaku kenakalan remaja yang ditangkap selama 2021. Sedangkan 2020 hanya dua pelaku yang ditangkap dan dikenai pasal tipiring.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Polresta Solo, pelaku kasus tipiring di Solo selama periode 2021 meningkat dari 186 orang pada 2020 menjadi 431 orang pada 2021. Beberapa jenis kasus meningkat, di antaranya penanganan PSK atau pekerja seks komersial yang sebelumnya tidak ada alias nol pada 2020 menjadi 33 pelaku yang ditangani pada 2021.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Diklat Menwa UNS Solo Berlanjut, Ada Tersangka Baru?

Kasus tipiring lainnya di Kota Solo yakni pemabuk atau peminum minuman keras yang diamankan ada 67 orang, naik dari tahun 2020 yang hanya 24. Pelaku perjudian dari 14 orang yang diamankan pada 2020 menjadi 37 orang pada 2021.

Pelaku kasus kenakalan remaja meningkat dari dua pelaku pada 2020 menjadi 210 orang yang diamankan pada 2021. Sementara untuk kasus penjualan minuman keras dari 94 pelaku pada 2020, turun menjadi 60 pelaku di 2021. Penurunan juga terjadi pada kasus parkir liar, dari 52 pelaku menjadi 24 pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penindakan pelaku tipiring dilakukan dalam rangka mewujudkan Solo bebas penyakit masyarakat (pekat).

Baca Juga: Wakapolresta Solo Ungkap Modus Operandi Kekerasan Diklat Menwa UNS

“Untuk penanganan PSK, kami kerja sama dengan Balai Pelayanan Sosial Wanita di Laweyan. Mereka akan dilakukan pembinaan agar kedepan mereka memiliki keterampilan dan tidak lagi turun ke jalan untuk melakukan kegiatan prostitusi,” katanya kepada Solopos.com, belum lama ini.

Kapolresta menegaskan program mewujudkan Solo bebas pekat menjadi salah satu program unggulan Polresta Solo. “Kami lalukan sepanjang hari sepanjang tahun. Kemudian lebih kami tingkatkan menjelang pergantian tahun,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya