SOLOPOS.COM - Data tren kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menunggu pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Manajer Persis Solo, Waseso. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan kejaksaan siap menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan TPPU. “Kami siap menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Solo,” kata dia, Kamis (22/2/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah penyidik melimpahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka maka proses penanganan perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Penanganan perkara dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kejari Solo telah menyiapkan tiga jaksa yang bertugas sebagai JPU dalam kasus itu. “Nanti tinggal koordinasi saja. Ya kami menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polresta Solo baru nanti dilimpahkan ke PN Solo untuk dijadwalkan proses persidangan,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan penyidik segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke kejaksaan maksimal pada pekan depan. Penyidik tak ingin berbelit dalam penanganan kasus itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyidik bakal kembali berkoordinasi dengan kejaksaan soal pelimpahan berkas perkara tahap II. “Proses kan terus berjalan, agar segera disidangkan. Proporsi kami sudah lengkap. Kalau berkas perkara sudah P-21 maka berkas perkara harus segera dilimpahkan. Kami tak ingin berbelit,” ujar dia.

Dalam penanganan kasus dugaan TPPU itu, Waseso terbukti telah memalsukan tanda tangan temannya, yakni Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana senilai US$1.750.985,85 atau senilai kurang lebih Rp20 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo pada beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan auditor asal Tangerang Selatan, Banten, Waseso diduga melakukan TPPU untuk membeli 14 bidang tanah dan satu unit mobil mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya