SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Penasihat hukum tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ubi sambung di Dinas Pertanian Wonogiri meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa. Pembatalan hakim dikarenakan, dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan, terlihat dari tidak tercantumnya peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang disidangkan. Pernyataan itu disampaikan PH ketujuh terdakwa, Nico Arief BS saat menyampaikan eksepsi dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Andi Risa Jaya didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Nyoman Suharta, Selasa (20/7) di ruang sidang PN Wonogiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Seharusnya dakwaan menempatkan peran para terdakwa dalam masalah pengadaan bibit ubi sambung, sebagai panitia pemeriksa barang. Apakah sebagai pleger (yang melakukan), mede pleger (turut serta melakukan) atau uitlokker (pembujuk). Setidak-tidaknya, apabila berperan sebagai mede pleger maupun uitlokker, memerlukan perumusan materiil,” ujarnya.

Namun demikian, jelasnya, peran apa yang dilakukan para terdakwa dalam surat dakwaan tidak jelas. “Dengan tidak jelas, maka sangat merugikan masing-masing terdakwa. Untuk itu, jika ada putusan sela kami mohon majelis hakim untk menerima tangkisan atau keberatan PH terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jakwa kabur, tidak dapat diterima dan batal demi hukum.”

Seusai pembacaan eksepsi, hakim ketua Andi, menanyakan pada jaksa yang hadir, seperti Dian Fritz Nalle, Sri Murni dan Harinto,”apakah akan menanggapi eksepsi penasehat hukum?” Jaksa Dian Fritz mengatakan tangkisan dari PH sudah masuk materi dakwaan. “Kami mohon waktu satu pekan untuk menyusun replik,” ujarnya dan disanggupi oleh majelis hakim.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya