SOLOPOS.COM - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Untung Wiyono telah divonis. Korupsi kas daerah Sragen menyeret mantan Bupati Sragen.

Kanalsemarang.com, SEMARANG–Pengacara mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono terpidana kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 menyatakan akan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp11 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pembayaran UP tersebut, menurut Dani Sriyanto pengacara Untung Wiyono akan dilakukan pada April 2015. ”Bulan ini [April] jadi dibayarkan UP senilai Rp11 miliar,” katanya di Semarang, Rabu (8/4/2015).

Meski begitu, Dani tidak bersedia menyebutkan kepastian waktu pembayaran UP tersebut. ”Pembayaranan April ini,” imbuh pengacara asal Semarang ini.

Dari Sriyanto sebelumnya menyatakan Untung Wiyono akan membayar UP senilai Rp11 miliar secara mengangsur, tapi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menyarankan supaya dibayar lunas semua.

Sedang untuk denda uang senilai Rp200 juta, menunurt Dani sudah dibayar lunas oleh mantan orang nomor satu di Sragen tersebut.

Seperti diketahui, MA melalui putusan kasasi pada September 2012 menjatuhkan vonis Untung Wiyono dengan hukuman tujuh tahun penjara, serta denda uang senilai Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp11 miliar.

Untung Wiyono sebelumnya divonis bebas ketua majelis hakim Lilik Nuraini pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada April 2012 divonis bebas.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim Tipikor Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun mengajukan kasasi ke MA.

Saat ini Untung Wiyono masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang sambil menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).

Secara terpisah, Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Hartadi menyatakan masih menunggu pembayaran UP dari terpidana Untung Wiyono.

”Kami masih menunggu pembayaran itu. Semula terpidana [Untung Wiyono] akan membayar uang pengganti dengan dicicil, tapi kami minta supaya dibayar sekaligus,” ungkap dia.

Mengenai penyitaan aset-aset milik mantan Bupati Sragen, Hartadi menyatakan mengalami kesulitan, karena sudah berpindah tangan.
”Asetnya sudah berpindah tangan ke pihak ketiga,” tandas Hartadi.

Kejakti Jateng sebenarnya telah mendata aset-aset milik Untung Wiyono berupa tanah dan bangunan rumah di beberapa kota, seperti di Jakarta Timur dan luar Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya