Soloraya
Kamis, 9 April 2015 - 06:50 WIB

KASUS UNTUNG WIYONO : Bulan Ini, Eks Bupati Sragen Bayar Uang Pengganti Rp11 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Untung Wiyono telah divonis. Korupsi kas daerah Sragen menyeret mantan Bupati Sragen.

Kanalsemarang.com, SEMARANG–Pengacara mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono terpidana kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 menyatakan akan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp11 miliar.

Advertisement

Pembayaran UP tersebut, menurut Dani Sriyanto pengacara Untung Wiyono akan dilakukan pada April 2015. ”Bulan ini [April] jadi dibayarkan UP senilai Rp11 miliar,” katanya di Semarang, Rabu (8/4/2015).

Meski begitu, Dani tidak bersedia menyebutkan kepastian waktu pembayaran UP tersebut. ”Pembayaranan April ini,” imbuh pengacara asal Semarang ini.

Advertisement

Meski begitu, Dani tidak bersedia menyebutkan kepastian waktu pembayaran UP tersebut. ”Pembayaranan April ini,” imbuh pengacara asal Semarang ini.

Dari Sriyanto sebelumnya menyatakan Untung Wiyono akan membayar UP senilai Rp11 miliar secara mengangsur, tapi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menyarankan supaya dibayar lunas semua.

Sedang untuk denda uang senilai Rp200 juta, menunurt Dani sudah dibayar lunas oleh mantan orang nomor satu di Sragen tersebut.

Advertisement

Untung Wiyono sebelumnya divonis bebas ketua majelis hakim Lilik Nuraini pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada April 2012 divonis bebas.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim Tipikor Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun mengajukan kasasi ke MA.

Saat ini Untung Wiyono masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang sambil menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).

Advertisement

Secara terpisah, Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Hartadi menyatakan masih menunggu pembayaran UP dari terpidana Untung Wiyono.

”Kami masih menunggu pembayaran itu. Semula terpidana [Untung Wiyono] akan membayar uang pengganti dengan dicicil, tapi kami minta supaya dibayar sekaligus,” ungkap dia.

Mengenai penyitaan aset-aset milik mantan Bupati Sragen, Hartadi menyatakan mengalami kesulitan, karena sudah berpindah tangan.
”Asetnya sudah berpindah tangan ke pihak ketiga,” tandas Hartadi.

Advertisement

Kejakti Jateng sebenarnya telah mendata aset-aset milik Untung Wiyono berupa tanah dan bangunan rumah di beberapa kota, seperti di Jakarta Timur dan luar Jawa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif