Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Surat yang ditandatangi Ketua Forkos Jamaludin Hidayat dan Sekretaris Forkos Rahmad Sunandar itu dikirimkan kepada Ketua KY dan Ketua MA dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen dan Kepala Kejari Sragen tanpa ada tanggal pembuatan surat.
Ketua Forkos, Jamaludin Hidayat, kepada Espos, Rabu (14/3/2012), membenarkan sudah mengirim surat ke KY dan MA sepekan lalu. Menurut Jamal, melalui surat itu hakim Tipikor bisa bersikap proporsional dan profesional dalam pengambilan putusan vonis atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sragen.
“Kasus dugaan korupsi APBD itu merupakan kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat Sragen. Maka kami memohon KY dan MA untuk mengawasi dan memantau proses peradilan di Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. Kami khawatir bahwa kasus itu akan diputus bebas oleh majelis hakim sesuai dengan keyakinan penasihat hukum dan keluarga terdakwa,” paparnya.
Menurut Jamal, salah satu anggota majelis memiliki riwayat pernah membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi lain. Dia menegaskan rakyat Sragen sangat menantikan keputusan, siapa yang bersalah dalam dugaan korupsi yang merugikan rakyat. “Berdasarkan pengamatan kami selama proses peradilan ini majelis hakim juga belum menghadirkan saksi ahli,” tambahnya.