Soloraya
Rabu, 14 Maret 2012 - 21:29 WIB

KASUS UNTUNG WIYONO: Forkos Minta MA dan KY Awasi Proses Peradilan Untung

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TUNGGU VONIS -- Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini. Sejumlah elemen masyarakat khawatir vonis majelis hakim bakal menyinggung rasa keadilan masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

TUNGGU VONIS -- Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini. Sejumlah elemen masyarakat khawatir vonis majelis hakim bakal menyinggung rasa keadilan masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SRAGEN – Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta dua lembaga tinggi negara itu melakukan pengawasan dan pemantauan vonis atas kasus dugaan korupsi APBD Sragen yang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang, pekan depan.
Advertisement

Surat yang ditandatangi Ketua Forkos Jamaludin Hidayat dan Sekretaris Forkos Rahmad Sunandar itu dikirimkan kepada Ketua KY dan Ketua MA dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen dan Kepala Kejari Sragen tanpa ada tanggal pembuatan surat.

Ketua Forkos, Jamaludin Hidayat, kepada Espos, Rabu (14/3/2012), membenarkan sudah mengirim surat ke KY dan MA sepekan lalu. Menurut Jamal, melalui surat itu hakim Tipikor bisa bersikap proporsional dan profesional dalam pengambilan putusan vonis atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sragen.

“Kasus dugaan korupsi APBD itu merupakan kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat Sragen. Maka kami memohon KY dan MA untuk mengawasi dan memantau proses peradilan di Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. Kami khawatir bahwa kasus itu akan diputus bebas oleh majelis hakim sesuai dengan keyakinan penasihat hukum dan keluarga terdakwa,” paparnya.

Advertisement

Menurut Jamal, salah satu anggota majelis memiliki riwayat pernah membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi lain. Dia menegaskan rakyat Sragen sangat menantikan keputusan, siapa yang bersalah dalam dugaan korupsi yang merugikan rakyat. “Berdasarkan pengamatan kami selama proses peradilan ini majelis hakim juga belum menghadirkan saksi ahli,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif