Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Dalam aksi itu sehelai kain putih sepanjang 200 meter dibentangkan di Jl Raya Sukowati dari depan kantor PN hingga depan Kantor Dinas Bupati Sragen. Sejumlah kardus bekas mi instans bertuliskan mendukung kasasi diletakan pada
kain putih itu pada jarak tertentu. Di dalam kardus itu berisi sejumlah uang logam dan uang kertas. Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan masyarakat Sragen mengacungkan ibu jari yang sudah keluar darah. Satu per satu, mereke menempelkan ibu jari berdarah itu pada kain putih secara bergantian.
Seorang aktivis Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos), Rahmad, mengacungkan tiga jari berdarah. Dia bukan sekadar cap jempol darah, melainkan melakukan cap tiga jari darah. Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen pun juga turut serta mencapkan jari mereka yang berlumur darah pada kain putih itu.
Seiring dengan aktivitas cap jempol darah, penggalangan tanda tangan dan pengumpulan koin, para aktivis menyampaikan aspirasinya melalui orasi. Orasi dari sejumlah aktivis itu berisi kecaman terhadap Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi. Salah satu aktivis, Saiful Hidayat, saat dijumpai wartawan, menuntut PT Tipikor dibubarkan karena beberapa kali telah membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi. Dia juga menyatakan bakal mengawal kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.
“Kami akan kawal kasasi sampai ke MA. Putusan yang diambil majelis hakim Tipikor juga akan diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan MA. Kami segera mengirimkan surat aduan itu. Saat JPU mengajukan kasasi, kami akan mengajak masyarakat Sragen
dengan membawa 50 bus ke MA. Kami optimistis kasasi yang diajukan JPU bakal dikabulkan MA,” tegas Saiful.