SOLOPOS.COM - Personel Pengendalian Massa Polres Sragen mencegat massa Ormas yang berupaya menerobos ke dalam gedung Pengadilan Negeri Sragen, Senin (2/7/2012) terkait sidang kasus Yakssi. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Personel Pengendalian Massa Polres Sragen mencegat massa Ormas yang berupaya menerobos ke dalam gedung Pengadilan Negeri Sragen, Senin (2/7/2012) terkait sidang kasus Yakssi. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN — Puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (2/7/2012). Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya sidang kasus Yayasan Kesehatan dan Sosial Sarekat Islam (Yakssi) dengan agenda tuntutan terdakwa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Persidangan tersebut berakhir ricuh lantaran massa menerobos ke ruang sidang. Sebelum sidang dimulai aktivis FPI yang dipimpin Khoirul berorasi di depan pintu gerbang PN Sragen. Puluhan personel pengendalian massa (Dalmas) Polres Sragen membuat pagar betis di depan pintu itu untuk menghalau massa demonstran masuk. Di halaman PN pun diparkir panser Barracuda milik Brimob Polri lengkap dengan personel bersenjata laras panjang.

Massa FPI yang berpakaian serba putih berorasi seraya mengibarkan bendera FPI. Mereka menuntut supaya sidang kasus Yakssi diulang karena ada indikasi kecurangan dalam proses persidangan. Salah satu orator FPI, Ustad Ahmadi, menyatakan keberatan atas penyelesaian hukum kasus Yakssi. Dia mencium indikasi kecurangan dalam proses persidangan di PN Sragen. Dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan personel majelis hakim diganti.

Di dalam ruang sidang utama PN Sragen, proses sidang kasus Yakssi pun dimulai. Hakim Ketua, Sutrisno, memulai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sutrisno didampingi Tony Wijaya H Willy dan Purnomo Sugiyarto. Dari pihak JPU, Kejaksaan Negeri mengustus Sujiyarto dan Ratna Prawati untuk menyampaikan materi tuntutan. Terdakwa Sudarman, pengurus Yakssi pun duduk di kursi tengah. Dua kuasa hukum terdakwa, Heru S Notonegoro dan seorang advokat duduk dekat pintu masuk ruang sidang.

“Berdasarkan bukti yang ada, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (1) UU No 28/2004 tentang Yayasan. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp51,59 juta,” ujar Sujiyarto saat dijumpai Espos, Senin, seusai sidang. Sujiyarto sempat menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan. Dua hal tersebut menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan besar tuntutan hukuman bagi terdakwa.

Menjelang sidang berakhir, massa FPI berhasil menerobos masuk pintu gerbang dan menuju ke pusat persidangan. Saat massa berkerumun di depan pintu ruang sidang, Hakim Ketua Sutrisno memutuskan untuk menunda sidang pada dua pekan mendatang, yakni Senin (16/7/2012). Putusan hakim itu didasarkan pada kesepakatan antara pihak terdakwa dan JPU.
Setelah sidang usai, massa menjadi sedikit brutal. Penasihat hukum terdakwa, Heru S Notonegoro, diamankan petugas saat keluar dari ruang sidang. Sebuah pukulan sempat mendarat di kepalanya. Heru langsung dibawa ke luar PN menggunakan mobil patroli milik Polres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya