Soloraya
Jumat, 8 Juli 2022 - 19:53 WIB

Kata BPCB Soal Benteng Kartasura Dirusak Lagi: Pelaku Terancam Penjara

R Bony Eko Wicaksono  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian memasang garis polisi di benteng bata Dalem Singopuro, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah turun tangan mengusut kasus penjebolan benteng bata kuno di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (8/7/2022).

Mereka melakukan observasi lapangan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Proses serupa dilakukan saat tim PPNS BPCB Jawa Tengah melakukan penyelidikan kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura pada beberapa bulan lalu.

Advertisement

Tim PPNS BPCB Jawa tengah memeriksa beberapa saksi termasuk pemilik lahan dan sopir ekskavator. Hal serupa dilakukan dalam kasus penjebolan benteng kuno di Desa Singopuran.

“Jadi beberapa pihak terkait bakal dimintai keterangan. Sekarang masih tahap awal. Karena masih pengumpulan data dan bahan keterangan. Kami komunikasi dengan pemilik lahan, ketua rukun tetangga (RT), warga setempat dan kepala desa (kades),” kata PPNS BPCB Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid saat berbincang dengan wartawan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Pengageng Keraton Solo: Usut Tuntas Perusakan Tembok Keraton Kartasura!

Advertisement

Harun belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Hal itu membutuhkan kajian mendalam dan alat bukti kuat sebelum menyimpulkan memenuhi unsur pelanggaran UU Cagar Budaya.

Apabila memenuhi unsur pelanggaran UU Cagar Budaya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, Harun juga bakal menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

“Benteng kuno di Desa Singopuran ini objek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan dalam sistem registrasi nasional. Saat ini, kami kumpulkan dulu data-data konkritnya, sebelum melangkah lebih jauh,” ujar dia.

Advertisement

Disinggung soal kepemilihan tanah, Harun menyampaikan sertifikat hak milik (SHM) tanah tak berpengaruh dalam penyelidikan pelanggaran UU Cagar Budaya. Harun menegaskan pelaku yang terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Cagar Budaya bisa diseret ke ranah hukum.

Kasus penjebolan benteng itu menjadi bahan pembelajaran semua pihak agar menjaga situs yang memiliki nilai histori tinggi. “Hasil observasi di lapangan, benteng yang jebol sepanjang 27,5 meter dan tinggi 3,3 meter,” ujar dia.

Baca juga: Tembok Kartasura Dijebol Lagi: Usia 277 Th, Bekas Rumah Patih Keraton

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif