SOLOPOS.COM - Suasana rumah duka korban penganiayaan berujung maut, UF, 7, di Blateran, Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Warga Blateran, Desa Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, masih tidak menyangka penganiayaan yang berujung meninggalnya bocah perempuan UF, 7, warga setempat dilakukan oleh kakak angkat korban.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022), telah menetapkan G, 24, dan F, 18, yang tidak lain merupakan kakak angkat sekaligus kakak sepupu UF sebagai tersangka penganiayaan terhadap bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua RT di rumah korban penganiayaan, Suraji MS, 66, mengatakan keluarga korban tak terlihat mencurigakan dan merupakan orang-orang yang taat beribadah. Bahkan menurutnya tak pernah ada laporan dari warga mengenai keluarga tersebut.

“Dari keluarganya itu keluarga baik-baik, orang agamis semua. Bapaknya anak ini [korban dan pelaku] ngajinya sama saya,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di rumah duka, Rabu.

Baca juga: Kakak Angkat Aniaya Bocah Kartasura Berdalih Terbawa Didikan Keras Ortu

Dia juga menyebut sang korban UF juga sering pergi ke Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) bersama anak-anak warga sekitar lain di masjid sekitar. Tak hanya itu, dia menyebut kedua tersangka merupakan lulusan pondok pesantren.

“Kakaknya [anak pertama/tersangka] dan adiknya [anak kedua/tersangka] dulu kalau mondok yang ngantar dan jemput juga saya,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, sebagai bentuk keprihatinan atas meninggalnya UF, Pemerintah Desa Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, menggelar doa bersama di balai desa setempat, Rabu malam ini pukul 20.00 WIB  dengan mengundang seluruh warga dan elemen masyarakat.

Seperti diberitakan, Polres Sukoharjo menetapkan kakak angkat korban nomor satu, G, sebagai tersangka lantaran ikut melakukan penganiayaan terhadap UF. Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap UF yang tak lain adalah kakak angkat korban nomor dua, F, pada Selasa (12/4/2022). Mereka berdua melakukan penganiayaan sejak ibu mereka merantau ke Jakarta sebagai asisten rumah tangga pada Februari lalu.

Baca juga: 2 Kakak Angkat Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Kartasura

Menurut polisi, tersangka G dan F sama-sama melakukan penganiayaan terhadap UF. Tersangka G pernah memukul UF menggunakan tangan hingga beberapa kali. Bahkan, G pernah memukul menggunakan tongkat pel lantai dan mengikat kaki UF menggunakan tali rafia. Tersangka G juga menampar pipi UF lantaran diduga mengambil uang hasil penjualan di toko kelontong.

Pengembangan Penyelidikan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan awalnya hanya satu pelaku yakni F yang ditangkap sesaat setelah kasus penganiayaan yang mengakibatkan UF meregang nyawa. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi pelaku penganiayaan anak, UF, berjumlah dua orang masing-masing G dan F. Mereka merupakan kakak beradik dan kakak angkat korban,” kata dia, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).

Sementara tersangka F juga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap UF. Dia juga memukul korban menggunakan potongan bambu dan menjegal UF sehingga terjatuh di dalam rumah pada Selasa (12/4/2022) siang kemarin. Saat kejadian, kepala UF membentur lantai dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura.

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Bocah Kartasura yang Meninggal Dianiaya

Kedua pelaku tega memukuli adik angkatnya lantaran dianggap nakal dan diduga kerap mencuri uang toko kelontong. “Dalam kasus ini, ada masalah sosial yang memicu persoalan tersebut. Bisa juga faktor ekonomi keluarga karena kedua orang tua merantau ke luar kota. Sang bapak bertugas sebagai petugas sipir rumah tahanan (Rutan) sementara ibunya juga merantau ke Jakarta,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa tali rafia, rotan, potongan bambu, dan celana pendek milik korban. “Tersangka G dijerat Pasal 80 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Sedangkan Tersangka F dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya