SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penerbitan Perda (halomalang.com)

Ilustrasi Penerbitan Perda (halomalang.com)

Ilustrasi Penerbitan Perda (halomalang.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kaum difabel atau penyandang cacat di Karanganyar mendesak Pemkab setempat segera  menerbitkan peraturan daerah (perda).  Perda tersebut sebagai payung hukum yang mengatur  kebijakan bagi kaum difabel.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Organisasi Penyandang Difabel Karanganyar, Hardiyanto Tanjung, mengatakan selama ini, berbagai hal terkait pengaturan kaum difabel tak dapat dilaksanakan lantaran belum adanya payung hukum. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemkab segera merancang dan menerbitkan perda kaum difabel.

“Selama ini belum ada payung hukum bagi kaum difabel. Kami akan meminta langsung kepada bupati-wakil bupati terpilih agar segera menerbitkan perda kaum difabel,” katanya saat ditemui Solopos.com di Karanganyar, Senin (2/12/2013).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar instansi terkait membangun akses bagi kaum difabel di tempat-tempat fasilitas umum (fasum) antara lain jalan trotoar dan kantor pelayanan publik. Menurut dia, mayoritas kantor pelayanan publik belum mempunyai akses khusus bagi kaum difabel.

15.000 Orang

Kendati demikian, Pemkab Karanganyar dinilai sudah memperhatikan para kaum difabel. Pemkab mengalokasikan anggaran pada APBD-Perubahan 2013 untuk pembangunan akses jalan kaum difabel di kantor Bupati Karanganyar. Selain itu, sebagian jalan trotoar sepanjang Jl Lawu juga telah dibangun akses jalan serupa.

“Akses jalan kaum difabel sudah dibangun di jalan trotoar, kantor Bupati segera menyusul. Yang belum tempat-tempat fasilitas umum dan perkantoran seperti kecamatan dan bank,” jelasnya.

Pihaknya mendesak agar akses jalan kaum difabel dan perda segera direalisasikan. Pasalnya, jumlah penyandang cacat di Bumi Intanpari sebanyak 15.000 orang. Mereka tersebar di 17 kecamatan di Karanganyar.

Sementara itu, Sekda Karanganyar, Samsi menyatakan pembangunan akses jalan kaum difabel di kantor bupati dan jalan trotoar sebagai wujud perhatian pemerintah daerah bagi penyandang cacat. Menurut Samsi, pihaknya akan memperhatikan para kaum difabel dengan melaksanakan berbagai program seperti pelatihan. Pelatihan itu bertujuan memberi skill bagi kaum difabel.

Soal penerbitan Perda, Samsi menjelaskan pihaknya akan melaporkan permintaan itu kepada Bupati. Sebab, penerbitan Perda harus dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya