SOLOPOS.COM - Ilustrasi permukiman kumuh (JIBI/Solopos/Dok)

Kawasan kumuh Solo mencapai 465 hektare.

Solopos.com, SOLO —Kawasan permukiman kumuh di Kota Solo seluas 465 hektare (Ha). Kawasan permukiman kumuh itu tersebar di lima kecamatan di Kota Bengawan yang memiliki luas 4.406 Ha.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Data kawasan itu sesuai dengan SK Wali kota Solo No. 032/97.C/1/2014 tanggal 12 Desember 2014 tentang Kawasan Permukiman Kumuh Kota Solo.

Koordinator Kota Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP) Solo, Bagus Ardian, mengatakan dari luas lahan Solo sekitar 4.406 Ha, 465 Ha lahan di antaranya menjadi kawasan permukiman kumuh.

Kawasan kumuh ini dilihat dari ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Bagus mengatakan di lahan 465 ha itu ada berbagai sarana yang tidak memenuhi kriteria, seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan, penyediaan air bersih, dan lainnya.

“Semisal di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon dengan luas kawasan 14,10 ha. 65% bangunan di lokasi itu tidak teratur. 30% Jalan di kawasan itu tidak dilengkapi saluran, sehingga kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan kumuh sedang,” jelas dia saat dihubungi , Rabu (1/9/2015).

Dia menambahkan untuk itu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan kumuh di Solo harus segera diusulkan. Hal ini supaya kawasan kumuh di Solo bisa segera diatasi dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Menurut dia, selama ini Pemkot hanya mengandalkan APBD kota dan sebagian mendapat dana bantuan dari pusat.

“Selama ini Solo tidak banyak mendapat bantuan dari pusat karena di Solo baru ada SK wali kota saja. Namun, ketika sudah ada Perda tentang kawasan kumuh tentunya akan lebih mudah mendapat bantuan dari pusat,” terang Bagus.

Menurut Bagus, dalam raperda yang diajukan Pemkot mengenai kawasan kumuh bisa meningkatkan jumlah kawasan permukiman kumuh. Pasalnya, indikator yang digunakan untuk menentukan kawasan permukiman dalam raperda itu juga ditingkatkan menjadi tujuh kriteria.

“Jadi, jika Perda kumuh ini disahkan, diperkirakan kawasan permukiman kumuh akan semakin banyak dan lebih dari 465 ha,” tegas Bagus.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Solo, Ahyani, mengatakan raperda kawasan kumuh yang diusulkan Pemkot Solo telah dimasukkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Solo. Dia memastikan raperda ini akan dibahas dan disahkan pada tahun ini.

Ahyani mengatakan raperda ini sangat penting untuk mengubah kawasan kumuh. Dengan adanya perda kawasan kumuh ini, Pemkot Solo akan lebih mudah mendapat bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.

“Kalau dengan Perda kan lebih meyakinkan, dan dasar hukumnya juga lebih kuat dibandingkan SK wali kota. Tahun ini harus disahkan,” kata Ahyani.

Dia menambahkan selama ini Solo telah mendapat berbagai bantuan dari pemerintah untuk program penataan lingkungan.

“Jadi targetnya pada tahun 2019 mendatang sudah tidak ada kawasan permukiman kumuh di Kota Solo,” ujar Ahyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya