Soloraya
Rabu, 30 Oktober 2019 - 09:46 WIB

Kawasan Tanpa Rokok di Solo Ternyata Belum 100% Bebas dari Rokok

Mariyana Ricky P.d  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dilarang merokok (ist)

Solopos.com, SOLO — Forum Anak Solo (FAS) didampingi Yayasan Kakak dan Lentera Anak masih mendapati banyaknya pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Solo. Berdasarkan monitoring dan survei yang dilakukan belum lama ini.

Pelanggaran itu terjadi merata di enam jenis KTR di 80 tempat, meliputi 4 taman cerdas, 8 tempat ibadah, 8 angkutan umum, 15 kantor kelurahan, 10 fasilitas kesehatan, dan 35 sekolah.

Advertisement

Ketua Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, mengatakan puluhan tempat itu tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.

“Monitoring dilakukan oleh 10 anak perwakilan FAS dan lima pendamping. Kami mendapati temuan yang beragam, tapi ironinya memang di KTR tersebut masih ditemukan pelanggaran,” kata dia pada peluncuran buku Anak di Kota Solo Dikepung 1.472 Iklan Rokok, di Hotel Sahid Jaya Solo, Selasa (29/10/2019).

Di taman cerdas misalnya, ungkap dia, 50 persen di antara empat taman cerdas masih ditemukan penjual rokok, 50 persen taman cerdas masih ditemukan orang yang merokok, dan 75 persen ada yang merokok di pintu masuk/keluar.

Advertisement

Shoim menyebut perilaku merokok dalam taman cerdas tetap dilakukan meski dalam lingkungan itu sudah terdapat tanda maupun tulisan larangan merokok. Sementara di dalam angkutan, masih banyak ditemukan orang yang merokok disertai bau asap rokok berikut puntungnya.

“Untuk tempat ibadah, tidak ada tanda larangan merokok, sehingga masih banyak orang yang merokok. Sekolah hanya 46 persen yang memasang tanda larangan merokok, dan banyak penjual rokok di sekitar sekolah, begitu pula iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok. Sedangkan di kantor kelurahan kami menemukan asbak, artinya kantor kelurahan memfasilitasi orang untuk merokok,” tutur Shoim.

Atas dasar itulah, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk meningkatkan komitmen dari penanggung jawab KTR untuk mengembangkan aturan di tingkat kawasan sehingga implementasinya bisa ditegakkan.

Advertisement

Selain itu, penegakan sanksi hukum pada pelanggaran yang terjadi sesuai kebijakan untuk menimbulkan efek jera. Dalam monitoring itu total temuan IPS mencapai 1.472 hanya dalam tempo dua pekan.

Kabid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Muhammad Usman, mengatakan IPS rokok tidak signifikan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

“Hasil monitoring akan kami petakan dan penanganan dari jenis reklame maupun lokasinya akan berbeda. Kami memang sudah diminta menyaring iklan rokok, termasuk konten videotron. Hanya, beberapa sudah terikat kontrak sehingga harus dirampungkan sesuai kontrak tersebut, seperti videotron di Purwosari,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif