Soloraya
Rabu, 11 Maret 2020 - 17:10 WIB

Ke Cokro Tulung Usai Keluar Penjara, Ini yang Dilakukan Agus Fatchur Rahman

Tri Rahayu  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Fatchur Rahman (dok)

Solopos.com, SRAGEN – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman keluar dari penjara Selasa (10/3/2020) usai menjalani masa hukuman selama satu tahun. Politikus Golkar itu sempat mampir ke Cokro Tulung, Klaten.

Agus Fatchur Rahman keluar pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen pukul 08.15 WIB. Dia disambut sang istri, Wahyuning Harjanti, kerabat, dan teman-teman.

Advertisement

Agus Fatchur Rahman Eks Bupati Sragen Keluar Penjara Bawa Seekor Ayam

“Putusan Tipikor itu menyebut penjara ini sebagai rumah tahanan negara. Jadi saya ini lulusan Universitas Tahanan Negara,” ujar Agus.

Advertisement

“Putusan Tipikor itu menyebut penjara ini sebagai rumah tahanan negara. Jadi saya ini lulusan Universitas Tahanan Negara,” ujar Agus.

“Ya, UTN. S1 saya di UII Jogja, S2 saya di UNS, dan S3 saya sekarang dari UTN ini. Saya tidak problem dengan penghuni LP. Saat di luar LP, saya sudah terbiasa bergaul dengan semua kalangan, dari kalangan bawah sampai kalangan atas,” katanya lagi.

Saat keluar penjara, Agus Fatchur Rahman tak membawa banyak barang bawaan. Hanya satu tas kecil, satu kardus kecil, dan satu ekor ayam jago. Ayam itu menjadi peliharaan Agus selama sembilan bulan menjalani hukuman sebagai napi kasus korupsi kasda Sragen.

Advertisement

Komplotan Pencuri Mobil Sragen Tertangkap Setelah Diberondong 6 Peluru

Kungkum awan-awan, wudoh diguyu uwong [kungkum siang-siang, telanjang ditertawakan orang],” katanya.

Selepas itu Agus akhirnya menginjakkan kaki ke halaman rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB. Agus disambut kanjang dan hiasan kain kuning di gang depan rumahnya Kampung Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen.

Advertisement

Mantan Bupati Sragen 2011-2015, Agus Fatchur Rahman dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani pemidanaan selama sembilan bulan.

Bayi Sragen Digigit Kutu Kucing Disarankan Amputasi

Agus dipidana Majelis Hakim Tipikor Semarang dalam perkara korupsi dana kas daerah saat menjabat Wakil Bupati Sragen Tahun 2003. Dia ditahan di Lapas Sragen sejak Jumat 14 Juni 2019.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif