SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Sekitar 80% dari total perlindungan masyarakat (linmas) di Kota Bengawan diketahui memiliki usia sekitar 50-70 tahun. Padahal berdasarkan Perwali No.58A/2012 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), usia linmas diatur 19 tahun hingga 56 tahun.

Ketua II Paguyuban Linmas se-Solo, Sudaryanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/9/2013), menyebut munculnya Perwali Satlinmas mulai meresahkan anggota linmas. Pasalnya, rata-rata personel linmas berusia tua atau tidak mengakomodasi Perwali. Di kelurahannya, Sriwedari, anggota termuda linmas tercatat berusia 47 tahun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kalau ditetapkan seperti perwali, apa bisa terpenuhi?,” ujarnya pesimistis.
Menurut Sudaryanto, pemuda usia produktif tentu lebih memilih pekerjaan lain dibanding menjadi linmas. Dia menyebut upah linmas yang jauh di bawah upah minimum kota (UMK) bakal menjadi ganjalan regenerasi. Pihaknya meminta Pemkot mempertimbangkan kembali penerapan perwali tersebut. Terlebih, seluruh anggota linmas telah memegang SK pengangkatan oleh Kesbangpolinmas (sekarang Kesbangpol) pada 2008.

“Selama SK belum dicabut, artinya mereka tetap berhak bekerja,” tegasnya.
Lebih jauh, Sudaryanto mempertanyakan perlakuan Pemkot jika linmas berusia sepuh benar-benar dipensiunkan. Selama ini, pihaknya belum mendengar solusi yang baik dari pemabngku kebijakan. “Apakah akan diberhentikan secara hormat? Apa ada tali asih yang layak? Selama ini belum jelas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya