Soloraya
Senin, 5 September 2011 - 19:03 WIB

Keberadaan Bentor di Kota Solo jadi sorotan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Keberadaan becak bermotor (Bentor) di wilayah Kota Solo menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Kendaraan tersebut bahkan dinilai ilegal karena Dishub tidak pernah melegalkan atau memberikan izin untuk operasionalnya.

Advertisement

Kepala Dishub Kota Solo, Yosca Herman Sudrajad mengemukakan pada beberapa kesempatan pihaknya pernah menemukan ada sejumlah armada Bentor dioperasikan di wilayah Kota Bengawan.

Terhadap Bentor yang terjaring dalam razia tersebut, Yosca menyatakan pihaknya dengan tegas langsung menyita kendaraan tersebut dari tangan pemiliknya. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap para pemilik Bentor tersebut.

“Keberadaan Bentor juga bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan Bentor menyalahi standar operasional sebagai angkutan umum yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan penumpang,” papar Yosca ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Advertisement

Yosca menjelaskan Bentor bertentangan dengan UU No 22/2009 sebab semua kendaraan bermesin wajib memiliki plat nomor kendaraan dan trayek yang jelas. Sementara, pada Bentor, kelengkapan itu tidak ada, hanya kreativitas dari pemiliknya memodifikasi becak.

“Dishub belum pernah mengeluarkan izin angkutan umum bagi operasional Bentor tersebut. Berdasarkan teknisnya, keberadaan Bentor itu ilegal dan tak boleh berkeliaran di Kota Solo,” tegasnya.

Di samping itu, Yosca mengungkapkan keberadaan Bentor juga telah meresahkan para pengemudi becak yang beroperasi di wilayah Kota Solo. Sebab bila harus bersaing dengan tenaga mesin dari Bentor, menurut Yosca, tentunya para pengemudi tersebut tidak akan mampu.

Advertisement

“Dari sisi sumber daya, tentu para pengemudi becak itu tidak bisa bersaing,” imbuhnya.  Lebih lanjut Yosca mengimbau apabila masyarakat mendapati ada Bentor dioperasikan di jalan-jalan raya atau jalan-jalan protokol di Solo untuk segera melaporkannya kepada Dishub Kota Solo agar bisa ditindaklanjuti.

(sry)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif