SOLOPOS.COM - Para pedagang Pasar Kota Sragen menggelar aksi spontan menolak kenaikan retribusi, Senin (18/12/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Empat paguyuban pedagang berkirim surat kepada Bupati Sragen untuk meminta audiensi terkait dengan rencana kenaikan tarif retribusi pasar. Mereka menunggu jawaban dari Bupati Sragen tentang kapan mereka dapat diterima untuk audiensi.

Dalam surat itu, para pedagang keberatan dengan rencana kenaikan tarif retribusi pasar yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Surat permohonan audiensi itu berasal dari empat paguyuban, yakni Kerukunan Pedagang Pasar Kota Sragen (KPPKS), Persatuan Pertokoan Pasar Sragen (Perkopas), Kerukunan Pedagang Pasar Bunder Sragen (KPPBS), dan Komite Paguyuban Pedagang Pasar Sragen (KP3S).

Ketua KPPKS Mario saat berbincang dengan Espos, Sabtu (23/12/2023), mengungkapkan surat permohonan audiensi itu dilayangkan ke Bupati Sragen pada Kamis (21/12/2023) lalu. Dia mengatakan surat itu diantar tiga orang pengurus paguyuan pedagang, yakni Ketua KP3S Subono, Ketua Perkopas Agus Yani, dan dirinya sendiri.

“Kami, perwakilan paguyuban, sudah meresume terkait dengan rencana kenaikan retribusi pasar itu. Mayoritas pedagang keberatan dengan adanya rencana kenaikan retribusi pasar tersebut. Surat yang kami kirimkan ke Bupati itu kami tembuskan ke DPRD Sragen dan Diskumindag [Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menangah, Perindustrian, dan Perdagangan],” jelas Mario.

Dia menerangkan rencana kenaikan retribusi pasar itu untuk kios naik dari Rp170/m2 menjadi Rp300/m2, retribusi los dari Rp160/m2 menjadi Rp250/m2, dan retribusi perpanjangan izin kios dari Rp9.000 kali luas menjadi Rp18.000 kali lus, serta retribusi perpanjangan izin los dari Rp6.000 kali luas menjadi Rp12.000 kalu luas. Dia mengatakan perubahan tarif retribusi pasar itu tentunya akan berlaku untuk semua pasar tradisional.

“Kami meminta agar rencana kenaikan tarif retribusi itu dievaluasi karena mayoritas pedagang keberatan. Kami memohon surat kami ditindaklanjuti. Kami menunggu balasan atas surat itu,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan kenaikan retribusi itu menjadi keniscayaan karena sejak 2019 belum ada kenaikan retribusi. Dengan kenaikan retribusi itu, Bupati berharap ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan tarif retribusi tersebut, ujar dia, juga menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa keuangan yang harus ditindaklanjuti.

Yuni, sapaan akrab Bupati, menyampaikan Pemkab terbuka untuk berdialog dengan pedagang terkait penolakan pedagang atas perubahan tarif retribusi itu. “Alasan itu bukan dikompromikan tetapi apa sih yang diinginkan pedagang. Pemkab terbuka,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya