Soloraya
Selasa, 20 Juli 2021 - 09:45 WIB

Keberatan Sanksi Denda Hingga Rp50 Juta, 13 Elemen Masyarakat Sukoharjo Surati DPRD

R Bony Eko Wicaksono  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan mengampanyekan prokes di Bulu Sukoharjo. (Istimewa/Sukoharjokab.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO— Sebanyak 13 elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu melayangkan surat permintaan hearing dengan DPRD Sukoharjo ihwal dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Mereka ingin mengadu kepada wakil rakyat terkait pemenuhan hak masyarakat saat penerapan PPKM Darurat dan efektivitas anggaran penanganan Covid-19 di Sukoharjo.

Advertisement

Perwakilan Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo pada Senin (19/7/2021). Mereka membawa surat berisi permintaan audiensi dengan anggota DPRD Sukoharjo.

Baca Juga: Dokter Berguguran, IDI Sukoharjo Desak Vaksinasi Dosis Tiga

Advertisement

Baca Juga: Dokter Berguguran, IDI Sukoharjo Desak Vaksinasi Dosis Tiga

Mereka ditemui staf Sekretariat Dewan (Sekwan) yang segera menjadwal kegiatan hearing membahas dampak penerapan PPKM Darurat dan penanganan Covid-19 di Sukoharjo.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu antara lain elemen masyarakat Sukoharjo (Elmaso), Jogker, Forum bina warga, komunitas juru parkir, masyarakat arus bawah (Marwah), dan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Solo Baru.

Advertisement

Baca Juga: Perjalanan Industri Jamu Nguter Sukoharjo, Dari Jamu Gendong Hingga Kafe

Belum Mendapat Kompensasi

Padahal, mereka tak memiliki sumber penghasilan lainnya untuk menopang dan menjaga keberlangsungan hidup. “Penerapan PPKM Darurat menimbulkan gejolak masyarakat dan pelaku usaha. Para pelaku usaha belum mendapat kompensasi selama menutup lapak dagangan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (20/7/2021).

Iwan menyoroti tentang pemberian sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Penegakkan protokol kesehatan diatur dalam Perda No 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Advertisement

Dalam regulasi itu, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sebut PPKM Darurat di Sukoharjo Tak Efektif

Iwan menyebut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sangat memberatkan masyarakat. “Pedagang sambal belut diganjar sanksi denda senilai RP5 juta. Coba memakai empati dan hati nurani saat mereka harus memberi nafkah istri dan anak. Saya berharap agar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diubah agar lebih manusiawi dan tidak memberatkan pelaku usaha,” ujar dia.

Advertisement

Seorang pengurus komunitas Jogker, Bambang Wahyudi, mempertanyakan realisasi serapan dan efektivitas anggaran penanganan Covid-19 pada 2020 dan 2021. Pemkab Sukoharjo mengucurkan puluhan hingga ratusan miliar untuk membiayai penanganan dampak pandemi Covid-19 pada 2020. Begitu pula penanganan pandemi Covid-19 yang mencapai puluhan miliar pada 2021.

Masyarakat berhak mengetahui realisasi serapan anggaran penanganan Covid-19. “Bagaimana dengan hak-hak dasar masyarakat saat penerapan PPKM mikro dan PPKM Darurat. Bagaimana dengan hak masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Apakah mereka sudah menerima obat dan kebutuhan pokok. Jangan sampai ada pasien positif meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di rumah,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif