SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Kebijakan Bupati Sragen, Untung Wiyono mengenai larangan membuat sumur bor atau sumur dalam dinilai inkonsisten.

Pasalnya, pada saat yang bersamaan Bupati memberikan rekomendasi pembuatan sumur bor kepada Kusdinar Untung Yuni Sukowati selaku pemilik Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Surat rekomendasi Nomor 540/144-14/2010 yang terbit Agustus 2010 tersebut menunjukkan bupati tidak konsisten dan pilih-pilih dalam menerapkan kebijakan.

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan Bupati melarang warga Sragen mengeksploitasi air dengan cara membuat sumur dalam.

Larangan tersebut disampaikan Bupati dalam acara Panen Jagung Hibrida di Desa Dari Kecamatan Plupuh, Jumat (8/10).

Salinan surat rekomendasi Bupati tersebut disampaikan warga ke sekretariat DPRD Sragen.

Dalam surat tersebut disebutkan bupati memberi rekomendasi kepada Yuni, sapaan akrab Kusdinar yang juga merupakan putri Bupati, atas pembangunan sumur bor di wilayah Tamansari, Kroyo, Karangmalang.

Ketua Komisi III, Sugiyarto menilai kebijakan Bupati tersebut tidak konsisten. Seharusnya jika Bupati melarang petani membuat sumur bor karena khawatir debit air untuk mengaliri lahan pertanian berkurang, maka pihak-pihak lain juga dilarang membangun sumur bor.

“Bupati melarang, tapi di sisi lain memberi izin kepada pihak lain. Apalagi itu masih ada hubungan kekerabatan. Ini jelas menunjukkan Bupati inkonsisten,” tegas Sugiyarto, saat dihubungi Espos, Senin (11/10).

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya