Soloraya
Rabu, 16 Desember 2020 - 19:07 WIB

Kebijakan Karantina Pemudik Solo Berubah Lagi, Pemkot Batal Bikin Posko di Terminal dan Stasiun

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja membersihkan lantai ruangan karantina bagi pemudik di lantai II Solo Technopark, Jebres, Solo, Kamis (10/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Kebijakan karantina pemudik Natal dan Tahun Baru Kota Solo berubah lagi. Pemkot Solo urung membikin posko di terminal, stasiun, maupun bandara guna menyortir pemudik yang akan menjalani karantina di Solo Technopark.

Pembatalan juga berlaku pada pengoperasian bus penjemput. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Advertisement

Pemkot selanjutnya akan mengoptimalkan Jaga Tangga untuk mengawasi arus pemudik. Menurutnya, pendirian posko tak efektif terkait kebijakan karantina pemudik lantaran banyak yang menjadikan Solo sebagai kota transit sebelum ke daerah tujuan.

Awas! Ada Kabel Nglewer Dekat Patung Macan Selogiri Wonogiri, Warga Takut Ada Aliran Listriknya

Advertisement

Awas! Ada Kabel Nglewer Dekat Patung Macan Selogiri Wonogiri, Warga Takut Ada Aliran Listriknya

“Pemudik lapor wajib RT/RW. Kemudian, Jaga Tangga yang akan melapor ke Satuan Petugas [Satgas] Penanganan Covid-19. Lalu pemudik itu kami jemput ke lokasi karantina Solo Technopark [STP]. Di bandara dan stasiun, ada yang mampir ke Solo kemudian ganti kendaraan ke daerah tujuan. Jadi tujuan akhirnya bukan Solo,” katanya.

Rudy, sapaan akrabnya, kembali menegaskan kebijakan karantina hanya berlaku untuk pemudik. Bagi wisatawan, pekerja, dan pelaku bisnis, kebijakan itu tidak berlaku. Namun, ia meminta agar mereka menginap di hotel.

Advertisement

61 Warga Solo Meninggal Positif Covid-19 Dalam 15 Hari Terakhir, Total 176 Orang

Dengan begitu manajemen hotel sudah ikut menekan persebaran virus SARS CoV-2. “Liburan Nataru ini kan memang tempat wisata Solo buka, Taman Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ], dan beberapa yang lain,” imbuhnya.

Namun, aturan Pemkot Solo hanya membatasi usia 15-60 tahun dan bukan ibu hamil yang boleh masuk lokasi wisata. Regulasi mengenai hal itu masih dalam pembahasan oleh Pemkot dan belum final. "Kami akan terbitkan pada 18 Desember dan mulai berlaku 19 Desember," ujar Rudy.

Advertisement

Ihwal Hari Natal, Rudy juga mewanti-wanti warga agar tak menggelar perayaan. Rudi hanya mengizinkan peribadatan di gereja dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dukung Kebijakan Karantina Pemudik Solo, Bandara dan Stasiun Siapkan Titik Penjemputan

Ibadah Natal

Namun, apabila kasus terus melonjak dan angka kematian meningkat, pelaksanaan ibadah juga bisa beralih ke virtual seperti pada Paskah tahun ini.

Advertisement

Sebelumnya, terkait kebijakan karantina pemudik ini, Pemkot Solo berencana membuka posko di terminal, stasiun, dan bandara dan mengoperasikan bus penjemputan seperti saat Lebaran lalu.

Ornamen Flyover Purwosari Solo Tampilkan Ikon Tari Gambyong, Ini Maknanya

Posko ini sedianya untuk mendata dan menyaring penumpang yang turun di stasiun, bandara, maupun terminal bus. Bagi yang datang ke Solo karena mudik akan langsung dibawa ke STP untuk menjalani karantina.

Sedangkan mereka yang akan meneruskan perjalanan ke daerah tetangga atau datang karena keperluan bisnis, wisata, atau keperluan lain tidak perlu menjalani karantina. Pengelola bandara dan stasiun pun siap menyediakan titik penjemputan bagi pemudik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif