Soloraya
Kamis, 5 November 2015 - 00:40 WIB

KEBIJAKAN PEMKOT SOLO : Bansos Kesehatan Dinilai Tabrak Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Kebijakan Pemkot Solo yang akan mengganti PKMS Silver menjadi Bansos kesehatan mendapat tanggapan legislator.

Solopos.com, SOLO–DPRD Solo pesimistis regulasi bantuan sosial (bansos) dapat menjadi payung hukum pencairan bantuan bagi 226.800 peserta Program Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) Silver.  Hal itu menyusul peleburan program jaminan kesehatan Pemkot ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Advertisement

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Supriyanto, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2015), meminta Pemkot tak memaksakan diri mengganti program PKMS Silver menjadi bansos kesehatan.

Menurut Supriyanto, ada kriteria yang wajib dipatuhi dalam bansos yakni penerima berkategori rawan sosial seperti warga miskin.
“Sedangkan peserta PKMS Silver kan lebih banyak kalangan menengah. Kami minta Pemkot tidak menabrak regulasinya sendiri,” ujarnya.

Supriyanto menilai adanya peserta PKMS Silver yang diklaim berkategori rentan miskin tak bisa serta merta melonggarkan aturan bansos. Terlebih, ia melihat klasifikasi rentan miskin akan menjadi multitafsir dalam verifikasi kelayakan penerima bantuan. Menurut Supri, kerancuan tersebut dapat memicu konflik horizontal di antara pemegang PKMS Silver.

Advertisement

“Wong data warga miskin di Solo saja masih debatable, ini mau membahas kategori rentan miskin. Parameternya apa? Jika diteruskan akan rawan konflik kepentingan,” kata dia.

Dia meminta regulasi bansos dipegang teguh seperti dalam kasus tunjangan guru tidak tetap/guru tetap yayasan (GTT/GTY). Diketahui 40% GTT/GTY swasta tak lagi mendapat tunjangan karena terganjal aturan bansos.

“Jangan sampai penetapan kebijakan justru berekses hukum di kemudian hari,” tutur politikus Partai Demokrat ini.

Advertisement

Ketua Banggar ex officio, Teguh Prakosa, memahami respons Dinas Kesehatan Kota (DKK) yang menggulirkan wacana bansos kesehatan demi memfasilitasi peserta PKMS Silver yang terkaver JKN. Namun ia mewanti-wanti apakah APBD benar-benar dapat mewadahi wacana tersebut.

“Hasil konsultasi ke Kementerian Kesehatan kemarin tidak memungkinkan. Setelah ini kami akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji aturan bansos. Yang jelas semua harus klir dulu,” tutur Ketua DPRD Solo itu.

Hingga kini DPRD masih memasang dana Rp13 miliar untuk integrasi PKMS ke JKN di RAPBD 2016. Anggaran tersebut mengkaver peserta PKMS Gold senilai Rp5,8 miliar dan PKMS Silver Rp7,2 miliar. Teguh mengatakan pos untuk PKMS Silver tetap akan dipasang sampai ada kejelasan regulasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif