Soloraya
Rabu, 22 Juni 2011 - 14:30 WIB

Kebijakan pengaturan jam sekolah diberlakukan tahun ini

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (romokoko.com)

ilustrasi (romokoko.com)

Solo (Solopos.com)–Kebijakan tentang pengaturan jam sekolah guna mengurai persoalan kemacetan di sejumlah titik di Kota Solo yang kerap terjadi pada jam masuk sekolah, akhirnya disepakati. Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menerapkan kebijakan itu mulai tahun ajaran baru 2011/2012 ini.

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Rabu (22/6/2011). “Pembahasannya sudah selesai dan Pemkot sepakat akan menerapkan kebijakan pengaturan jam sekolah tersebut mulai tahun ajaran baru ini,” ujar Sekda.

Pengaturan jam sekolah akan diberlakukan secara umum baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Bila sebelumnya jam masuk sekolah untuk semua tingkatan ditetapkan pukul 07.00 WIB. Kini jam masuk akan dibedakan. Untuk setingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah dasar (SD), jam masuk sekolah ditetapkan pukul 06.30 WIB. Sementara untuk setingkat sekolah menengah pertama (SMP), ditetapkan pukul 07.00 WIB. Sedangkan untuk setingkat sekolah menengah atas (SMA)/kejuruan (SMK), ditetapkan pukul 07.30 WIB.Sekda menjelaskan kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan walikota (Perwali).

(sry)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jam Sekolah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif