Soloraya
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:16 WIB

Kebijakan Zero ODOL, Sopir Truk Wonogiri: Kendalanya di Konsumen

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kendaraan angkutan barang diperiksa di Kantor Dishub Wonogiri guna memastikan kendaraan itu tidak kelebihan muatan maupun ukuran seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Jumat (18/2/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, Wonogiri—Wacana zero over dimension over load (ODOL) telah didengar sejumlah sopir truk di Wonogiri. Mereka tidak mempersoalkan zero ODOL itu. Bagi mereka, justru hal tersebut dialamatkan kepada konsumen.

“Iya, sudah ada sosialisasi soal rencana itu [zero ODOL] dan sebagai sopir truk kami senang-senang saja dengan adanya aturan itu, tapi kendalanya ada di konsumen antara mau atau tidak,” kata salah seorang sopir angkot asal Jatisrono, Ipung, saat ditemui Solopos.com ketika menunggu hasil uji kir kendaraannya di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Rabu (23/2/2022).

Advertisement

Ia menjelaskan, aturan soal tinggi muatan sekira satu meter, lebar bak yang tak boleh melebihi sumbu ban, dan panjang yang dipaskan dengan casis, merupakan inti utama aturan dimensi dan muatan kendaraan.

Baca Juga: Siapkan Rencana Zero ODOL 2023, Dishub Wonogiri Perketat Uji Kir

Advertisement

Baca Juga: Siapkan Rencana Zero ODOL 2023, Dishub Wonogiri Perketat Uji Kir

Namun aturan itu pula yang justru kerap merugikan konsumen. Regulasi tersebut berimbas pada mahalnya biaya angkut yang tak sebanding dengan jumlah barang yang diterima.

Problem itu yang membuat Ipung menyarankan kebijakan pemerintah soal zero ODOL harusnya dibahas bersama pengusaha truk dan perusahaan atau bengkel karoseri. Terlebih, pada konsumen yang mayoritas mengeluh jika muatannya sedikit.

Advertisement

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Melawan Arus Jl. Jensud Wonogiri, Ini Jawaban Dishub

“Jadi sistemnya para konsumen tanya-tanya harga dulu ke sopir. Misalnya saya menaruh harga Rp1,2 juta sekali jalan, calon konsumen alasannya pergi dulu dan lalu tanya ke sopir lain. Kalau harganya lebih murah dari saya, mereka memilih sopir truk lain,” ucap Heri.

Tak adanya harga pasti untuk sekali jalan kadang-kadang menimbulkan perselisihan antarsopir. Apalagi, tambah Heri, harus saklek dengan peraturan tak melebihi dimensi dan muatan dengan kebijakan zero ODOL.

Advertisement

Baik Heri maupun Ipung selama ini tak melanggar dimensi dan muatan di bak kendaraannya. Alasannya dua, yaitu Dishub Wonogiri selama ini tertib dalam pelaksanaan uji kir dan kedua, muatan yang mereka angkut hanya dikirim untuk dalam kota (lokal).

Baca Juga: Soal Traffic Light Simpang Patung Macan, Dishub Wonogiri Colek Pemprov

“Biasanya yang mengeluh itu sopir truk antarkota dan yang membawa sayur mayur atau barang-barang sembako lainnya,” kata Ipung.

Advertisement

Sebagai sopir truk yang biasa mengangkut pasir dari tempat penambangan, Ipung dan Heri tak banyak mengantar muatannya ke daerah-daerah luar Wonogiri. “Kalau ada pun, mungkin hanya satu bulan sekali,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif