Soloraya
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:47 WIB

Kecanduan Judi Online, Warga Ngombakan Sukoharjo Nekat Curi Motor Tetangga

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian sepeda motor menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (14/3/2024). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap pencuri sepeda motor berinisial SM, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Tak hanya itu, tersangka juga nekat mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban dan menjual sepeda motor itu ke orang lain.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (14/3/2024), tim Resmob Polres Sukoharjo menangkap tersangka di wilayah Polokarto belum lama ini. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Advertisement

“Tersangka mencuri sepeda motor Hadi Siswanto pada awal Januari 2024. Tersangka dan korban sama-sama warga Desa Ngombakan, Polokarto,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres AKBP Sigit.

Di hari kejadian, tersangka menyambangi rumah korban saat siang bolong. Kala itu, rumah korban sepi. Sepeda motor korban diparkir di halaman rumah. Tersangka langsung menggasak sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah korban.

Setelah berhasil mencuri motor, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Korban yang menyadari sepeda motornya dicuri langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo. “Kami masih melakukan mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ada pelaku lain atau tidak,” ujar Dimas

Advertisement

Tersangka disebut kecanduan judi online. Barang curian dijual untuk berjudi online. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan BPKB-nya.  Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Frekuensi patroli keliling di wilayah perkampungan bakal ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwajib jika terjadi gangguan ketertiban masyarakat,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif