Soloraya
Selasa, 24 Januari 2017 - 23:40 WIB

KECELAKAAN KERJA KARANGANYAR : Pegawai PT Indatex Meninggal, BPJS Santuni Rp78,8 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Kecelakaan kerja Karanganyar, BPJS Ketenagakerjaan santuni pekerja pabrik yang meninggal.

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surakarta menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris pegawai PT Indatex Karanganyar, Darmilah, 47, senilai Rp78,8 juta pada Jumat (20/1/2017).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Darmilah meninggal dunia karena kecelakaan saat perjalanan pulang dari tempat kerja pada 10 September 2016 sekitar pukul 23.10 WIB. Darmilah mengalami kecelakaan di Kelurahan Cangakan, Karanganyar.

Darmilah tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan Surakarta. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian RP78,8 juta kepada ahli warisnya.

Santunan itu meliputi jaminan hari tua, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, biaya permakaman, dan lain-lain. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris Darmilah yang masih bersekolah.

Advertisement

Darmilah memiliki anak lelaki yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). “Ahli waris berhak mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp12 juta. Ibu Darmilah memiliki anak lelaki. Santunan kami serahkan kepada suaminya, Sugiyono,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Suwilwan Rachmat, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (24/1/2017).

Penyerahan santunan kematian dilaksanakan di kompleks pabrik PT Indatex Karanganyar dan disaksikan pimpinan perusahaan. Wili, sapaan akrab Suwilwan Rachmat, berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan ahli waris. Wili menyampaikan setiap pekerja memiliki hak mendapatkan perlindungan saat bekerja.

“Beruntung tenaga kerja PT Indatex terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, seharusnya perusahaan memberikan manfaat yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu hak setiap pekerja,” tutur dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif