Soloraya
Selasa, 8 Mei 2012 - 17:07 WIB

KECELAKAAN MAUT WONOGIRI: Bupati Tegaskan Pembebasan Biaya Perawatan Korban

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JENGUK KORBAN -- Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto berbincang dengan salah satu korban kecelakaan di Baturetno, akhir pekan lalu, yang dirawat di RSUD dr Sudiran Mangun Sumarso, Wonogiri, Selasa (8/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

JENGUK KORBAN -- Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto berbincang dengan salah satu korban kecelakaan di Baturetno, akhir pekan lalu, yang dirawat di RSUD dr Sudiran Mangun Sumarso, Wonogiri, Selasa (8/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

WONOGIRI – Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas di Batuwarno yang tengah dirawat di RSUD Soediran Mangun Sumarso (SMS), Selasa (8/5/2012). Korban tersebut berjumlah 14 orang yang sembilan orang di antaranya merupakan pindahan dari RS Medika Mulya. Pengobatan rumah sakit itu digratiskan berdasarkan surat keterangan tak mampu (SKTM) dan pembebasan biaya itu ditentukan oleh Keputusan Bupati.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Bupati saat ditemui seusai mengunjungi korban kecelakaan. “Pemkab tetap menggratiskan biaya rumah sakit bagi korban karena mereka memang benar-benar tidak mampu. Anggaran kami masih mampu untuk menutup biaya rumah sakit tersebut,” katanya. Ia menambahkan, pemkab akan berupaya maksimal untuk membantu korban kecelakaan agar keluarga juga ikut merasa tenang.

Sedangkan dua orang korban lainnya yang dirawat di RS Dr Oen Solo Baru, belum bisa dipindah ke Wonogiri karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk pemindahan. “Kondisi kedua korban tersebut masih belum memungkinkan untuk dipindah ke Wonogiri. Jadi, lebih baik dirawat di RS itu. Sudah ada surat dari Bupati untuk keringanan biayanya,” terang Kepala Dinas Sosial Wonogiri, Sungkono, saat mengunjungi korban bersama Bupati.

Bupati juga mengimbau untuk antisipasi kecelakaan di jalan dengan melakukan uji rutin kelayakan dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Jadi, kendaraan tersebut laik jalan dan tidak membahayakan penumpang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif