SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Grand Livina berpelat nomor AD 9181 AR ringsek setelah ditabrak bus Agra Mas jurusan Jakarta-Wonogiri berpelat nomor B 7382 YM di Jalan raya Solo-Sukoharjo di pos lalu lintas (Poslantas) Grogol, Sabtu (26/12/2015). Tiga penumpang mobil tewas di lokasi berbeda. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Sukoharjo antara bus Agra Mas dengan mobil Grand Livinia merenggut 3 nyawa.

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menetapkan sopir bus Agra Mas jurusan Jakarta-Wonogiri, Purwanto, 35 warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, sebagai tersangka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Purwanto dianggap lalai saat mengemudikan bus hingga menyebabkan kecelakaan maut yang merenggut nyawa tiga penumpang mobil.

Kanitlaka Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Maryono, mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Maryadi, mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pengguna kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Tersangka dianggap lalai lantaran mengemudikan bus dengan kecepatan super tinggi. Bus Agra Mas melaju sangat kencang dari arah utara atau Solo sesaat sebelum menabrak mobil. Hal ini diketahui dari persneling bus dalam posisi gigi enam. Artinya, kecepatan bus dipastikan di atas 80 km/jam. Saat kejadian, kondisi jalan cukup sepi sehingga bus berani melaju kencang.

“Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka karena lalai yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jl Solo-Sukoharjo,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (29/12/2015).

Tersangka masih ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah berulang kali memeriksa Purwanto pascakecelakaan lalu lintas.

Saat dimintai keterangan, tersangka sempat menangis dan menyesali perbuatannya. Untuk menguatkan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa kernet bus yang berstatus sebagai saksi.

Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti yang digunakan penyidik selama proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas itu.

“Keterangan dari para saksi dan hasil olah TKP sudah cukup untuk menetapkan sopir bus Agra Mas sebagai tersangka,” papar Kanitlaka.

Disinggung mengenai berkas perkara, Maryono menjelaskan masih melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu. Setelah berkas perkara lengkap maka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. “Belum, berkas perkaranya belum lengkap jadi belum bisa dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo.”

Seperti diketahui, bus Agra Mas jurusan Jakarta-Wonogiri berpelat nomor B 7382 YM yang dikemudikan Purwanto menabrak mobil Grand Livina berpelat nomor AD 9181 AR yang dikendarai Agung Joko Wibowo, 30, warga RT 001/RW 008, Lingkungan Pegalrejo, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, di Jl. Solo-Sukoharjo tepatnya di sekitar pusat kesehatan masyarakat (Puskemas) Grogol pada Sabtu (26/12/2015) sekitar pukul 02.30 WIB.

Sopir mobil tewas seketika di lokasi kejadian. Sementara dua penumpang mobil lainnya meregang nyawa di RSUD Sukoharjo.

Mereka masing-masing Joko Slamet Widodo, 30, warga RT 001/RW 007, Lingkungan Tanjungan, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo dan Rudi Yuanto, 30, warga RT 002/RW 003, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya