SOLOPOS.COM - Staf pelayanan Jasa Raharja Sukoharjo, Ambar Sito Jati (kiri), berbincang dengan Trini (kiri), ibunda Gigih di rumah duka Dukuh Watulumbung, Desa Watubonang, Tawangsari, Sukoharjo, terkait pembayaran santunan, Kamis (18/5/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Sukoharjo, polisi mengungkap penyebab motor Kawasaki Ninja terbakar di Tawangsari.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta, menjelaskan penyebab munculnya api yang membakar sepeda motor Kawasaki Ninja seusai bertabrakan dengan truk di Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (17/5/2017) malam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Kasatlantas, kemunculan api yang membakar sepeda motor berikut pengendaranya itu dimungkinkan karena benturan yang cukup keras. “Ada dugaan bagian yang teraliri bensin bocor sehingga tersulut percikan mengakibatkan api menyala dan membesar,” kata Kasatlantas, Kamis (18/5/2017).

Kasatlantas mengatakan benturan cukup keras akan menimbulkan gesekan di antara kedua kendaraan. “Benturan keras dan gesekan kendaraan memunculkan percikan api yang langsung menyambar bensin sepeda motor,” jelasnya.

Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Dukuh Watulumbung, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis. Tak hanya tetangga dan kerabat yang datang melayat, perwakilan dari PT Jasa Raharja Sukoharjo juga terlihat hadir.

Kedatangan mereka untuk menyalurkan santunan kepada keluarga korban masing-masing senilai Rp25 juta. Penyerahan santunan dilakukan melalui transfer ke rekening ahli waris kedua korban kecelakaan. Pejabat pelayanan Jasa Raharja Sukoharjo, Sudiyo, di rumah duka bercerita semua korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

“Yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal. Hari ini santunan kecelakaan diberikan kepada ahli waris kedua korban kecelakaan.”

Kedatangannya ke rumah duka bertujuan meminta kelengkapan administrasi dan pembukaan rekening untuk transfer santunan Jasa Raharja. “Nilai santunan korban meninggal dunia masih Rp25 juta tetapi pada 1 Juni mendatang nilai santunan sudah naik 100% menjadi Rp50 juta. Pemberian santunan kecelakaan didasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang kecelakaan lalu lintas jalan. Pemberian santunan terhadap korban kecelakaan juga diberikan bagi penumpang kendaraan umum.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya