SOLOPOS.COM - ilustrasi kecelakaan (JIBI/Dok)

Kecelakaan Sukoharjo yang terjadi di Telukan saat tahun baru lalu terus diproses hukum oleh polisi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Satlantas Polres Sukoharjo menetapkan, Sigit Kurniawan, 28, pengemudi Hyundai yang menabrak dua sepeda motor di Jembatan Cluringan, Tengklik, Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jumat (1/1/2016), yang mengakibatkan satu pengendaranya tewas, sebagai tersangka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota Polres Wonogiri itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat dihubungi, Selasa (12/1/2016), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dua dari tiga saksi korban selamat yang mengetahui secara pasti peristiwa yang menewaskan warga Duabelasan, Jombor, Bendosari, Sukoharjo, Supratman Sadono, 24, itu, pekan lalu.

Kedua saksi adalah pengendara Honda Megapro, Nur Ahmad Setya Putra, 17, warga Ngombakan, Polokarto, dan pemboncengnya, Ariesta Ardera, 17, warga Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo. Keterangan keduanya memberatkan sang polisi.

Dia dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Unsur pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

“Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan jaksa [Kejaksaan Negeri Sukoharjo] ihwal SPDP [surat pemberitahun dimulainya penyidikan]. SPDP segera dikirim setelah penyidik selesai memeriksa satu saksi lain, yakni pembonceng korban meninggal dunia. Dia saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kalau kondisinya sudah memungkinkan, penyidik segera memeriksanya,” kata Kapolres.

Pembonceng korban meninggal dunia bernama Marsela, 20, warga Larangan, Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Informasi yang dihimpun, dia dirawat di RS Ortopedi, Kartasura.

Disinggung mengenai keberadaan tersangka, Kapolres menginformasikan yang bersangkutan ditahan di Markas Satlantas untuk mempermudah penyidikan.

Berdasar laporan yang dia terima, keluarga tersangka bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu dilengkapi jaminan dari keluarga korban dan otoritas Polres Wonogiri. Penyidik akan mempertimbangkan permohonan itu sesuai kondisi.

“Selama ini tersangka kooperatif. Kalau permohonan dikabulkan tentu atas pertimbangan karena yang bersangkutan sudah dijamin oleh keluarga dan institusinya. Jadi tidak ada kekhawatiran dia bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya [Pasal 21 ayat (1) KUHAP],” imbuh Andy.

Kakak korban meninggal dunia, Nur Toto Lelono, 35, mengatakan keluarga tersangka pernah berupaya mengajak berdamai. Nur mengaku keluarganya masih mempertimbangkannya. Jika ada perdamaian pun, lanjut dia, hukum tetap akan berjalan.

Seperti diketahui Sigit yang kala itu melaju dari selatan tiba-tiba belok kanan hingga melampaui markah jalan lalu menabrak sepeda motor. Diduga Sigit mengantuk sehingga tidak bisa menguasai mobil yang dikemudikannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya