SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Bupati Karanganyar Rina Iriani menepis segala tudingan jaksa penuntut umum (JPU) terkait aliran dana proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp 11 miliar, yang diarahkan padanya.

Bupati Rina secara tegas mengatakan selama ini dalam menjalankan roda pemerintahan pihaknya selalu sesuai koridor yang ada. “Saya yakin Allah Maha Tahu. Insya Allah saya dalam menjalankan pemerintahan ini selalu dalam koridor aturan,” tegas Rina ketika dicegat di sela-sela kegiatan penyemprotan pestisida di wilayah Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Rabu (13/10).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Terkait munculnya nama Rina Iriani dalam setiap persidangan kasus dugaan korupsi GLA baik dengan terdakwa Handoko Mulyono maupun pada dakwaan terdakwa Tony Haryono yang juga suami Bupati Rina Iriani, Rina berharap masyarakat masih percaya dengan pemerintahannya. Rina juga berharap masyarakat percaya dirinya tidak melakukan hal seperti yang diberitakan selama ini.

“Dengan adanya berita-berita itu (GLA-red) mudah-mudahan masyarakat saya masih percaya sama saya bahwa saya tidak melakukan hal itu,” ujarnya singkat dan langsung bergegas menuju mobil dinasnya.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan segera mengajukan gugatan praperadilan menyusul belum juga ditetapkannya Bupati Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi GLA. Menurutnya, Rina sangat layak segera ditetapkan menjadi tersangka lantaran secara jelas disebut dalam dakwaan baik terdakwa Handoko Mulyono maupun Tony Haryono.

“Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sidang kemarin kan sudah jelas bahwa aliran GLA juga mengalir ke sana (Rina-red). Mestinya ini yang dijadikan patokan kejaksaan untuk segera ambil sikap,” tegasnya.

Menurut Boyamin tidak hanya Rina Iriani yang segera ditetapkan menjadi tersangka, melainkan Bambang Hermawan selaku ketua Rina Center yang juga ikut menikmati aliran dana GLA. Dalam sidang, Bambang Hermawan disebut menerima Rp 7 miliar, namun hingga kini belum juga ditetapkan menjadi tersangka. Boyamin menilai, baik Rina maupun Bambang mestinya tidak lagi melenggang bebas. “Keduanya harus segera ditetapkan menjadi tersangka. Kejaksaan mau tunggu apa lagi. Semuanya sudah jelas dalam persidangan, keduanya disebut menerima aliran GLA,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Tony Haryono didakwa telah merugikan negara senilai Rp 20.176.240.166 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi GLA.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 3.041.544.200, terdakwa juga  ikut memperkaya Bupati Karanganyar Rina Iriani senilai Rp 11.130.998.000 dan Handoko Mulyono senilai Rp 370 juta. Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) secara bergiliran pada sidang perdana terdakwa Tony Haryono, Selasa (12/10) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim RE Setiawan dengan anggota Syahru Rizal dan Dony Dortmund.

isw


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya