Soloraya
Kamis, 28 Maret 2013 - 02:45 WIB

Kecuali RS dr Moewardi, Semua Rumah Sakit di Solo Belum Penuhi Standar Olah Limbah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi limbah medis. (iecycle.org)

Ilustrasi (iecycle.org)

SOLO — Seluruh pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah sakit maupun pelayanan medis lainnya di Kota Solo masuk rapor merah alias masih buruk. Pengelolaan limbah medis rumah sakit belum memenuhi standar dan tak mengantongi izin operasional pengelolaan limbah dari Kementrian Kesehatan.
Advertisement

Hal ini diungkapkan Kasubid Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sultan Najamudin ketika dijumpai Solopos.com. Dia mengungkapkan sesuai hasil evaluasi program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) dalam pengelolaan lingkungan limbah B3, seluruh rumah sakit di Solo belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

“Seluruh rumah sakit masuk rapor merah, kecuali RSUD dr Moewardi karena masuk tingkat nasional. Artinya upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan yang diatur undang-undang,” ungkapnya. Dia mengatakan belum ada rumah sakit yang mengantongi izin pengelolaan limbah atau operasional limbah. Padahal, dia mengatakan limbah medis B3, termasuk obat kedaluwarsa harus dihancurkan. dia mengaku telah melayangkan surat rekomendasi ihwal hasil evaluasi proper. Manajemen rumah sakit diberi batas waktu tertentu untuk memperbaiki pengelolaan limbah medis.

“Rumah sakit itu baru memiliki izin penyimpanan pengelolaan limbah. Tapi untuk operasionalnya, belum ada izinya. Ini yang sangat penting,” katanya.

Advertisement

Diakui Sultan, pengurusan izin pengelolaan limbah ke pusat membutuhkan dana yang besar. Karena itu, tak sedikit rumah sakit yang belum melakukan pengurusan izin pengelolaan limbah. Meskipun, imbuh dia, tak sedikit manajemen rumah sakit yang sering kali meremehkan persoalan pengelolaan limbahnya. “Mereka pikir ini urusan sepele. Padahal ini yang sangat penting dan harus diperhatikan. Setiap sampah medis yang keluar itu sangat berbahaya,” katanya.

Sultan menerangkan pihak rumah sakit sesuai aturan mestinya melaporkan kinerja pengelolaan limbah minimal enam bulan sekali. Namun yang terjadi, rumah sakit tak pernah melaporkan sama sekali kinerja pengelolaan limbahnya. “Ini baru rumah sakit besar. Belum yang Puskesmas atau tempat pelayanan medis lainnya,” tukasnya.

Selama ini, Sultan mengatakan puskesmas serta pelayanan medis lainnya belum memiliki pengelolaan limbah medis. Akibatnya, Sultan tak menampik banyak sampah medis bertebaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Sultan mengaku kesulitan melakukan pengawasan pengelolaan limbah ke seluruh pelayanan medis di Solo. Hal ini lagi-lagi lantaran keterbatasan personel yang dimiliki BLH. “Jadi pengawasan kami berdasarkan skala prioritas dulu, yakni rumah sakit besar,” katanya.

Advertisement

Selain itu, Sultan mengatakan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) ihwal peningkatan pengelolaan limbah rumah sakit atau tempat pelayanan medis lainnya. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi pencemaran lingkungan. Dijelaskan Sultan, limbah medis sangat berbahaya dan beracun. Sampah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena bersifat infeksius, rentan penyakit dan beracun. “Sampah harus dihancurkan. Hancurkannya juga harus benar-benar hancur tidak boleh ada sisa dan bekas pembakaran harus bersih,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif